Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang berinisial Aipda R ditahan terkait kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang inisial G (17). Aipda R bakal menjalani proses hukum.
"Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di lobi Polrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024), dilansir detikJateng.
Artanto mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari. Aipda R akan disidang secara internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan. Yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan excessive action," jelas Artanto.
Dia menjelaskan penanganan terhadap anggota tersebut diawasi berbagai pihak.
"Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan media dan Bidpropam," jelas Artanto.
Artanto juga menyebutkan R menembak dengan senjata organik yang dia bawa.
"Kita lakukan penyelidikan, Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah turun untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam. Yang bersangkutan pakai senjata organik," imbuhnya.
Untuk diketahui, penembakan itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari lalu. Versi polisi, terjadi tawuran antara grup Seroja dan Tanggul Pojok. Kemudian Aipda R melintas, dan hendak membubarkan. Lokasi awal tawuran ada di Jalan Simongan dan penembakan ada di Jalan Candi Penataran.
Ada tiga anak yang terluka tembak, salah satunya G yang meninggal setelah tertembak di pinggang. Kemudian A yang terserempet di dada, S yang terkena tembakan di tangan.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong