Polisi melakukan penahanan terhadap anggotanya yang menembak G (17) siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Anggota polisi berinisial Aipda R itu dianggap melakukan excessive action atau tindakan berlebihan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari. Aipda R yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu juga akan disidang secara internal.
"Yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan excessive action," kata Artanto di Lobi Polrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan penanganan terhadap anggota tersebut diawasi berbagai pihak. Artanto juga menyebutkan R menembak dengan senjata organik yang dia bawa.
"Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas dan media dan Bidpropam," jelas Artanto.
"Kita lakukan penyelidikan, Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah turun untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam. Yang bersangkutan pakai senjata organik," imbuhnya.
Untuk diketahui, penembakan itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari lalu. Versi polisi, terjadi tawuran antara grup Seroja dan Tanggul Pojok. Kemudian Aipda R melintas dan hendak membubarkan. Lokasi awal tawuran ada di Jalan Simongan dan penembakan ada di Jalan Candi Penataran.
Ada tiga anak yang terluka tembak, yaitu G yang meninggal setelah tertembak di pinggang. Kemudian A yang terserempet di dada S yang terkena tembakan di tangan.
Diberitakan sebelumnya, polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas resmi ditahan. Dari informasi, oknum bernama Aipda R itu menembak dua kali.
Jumpa pers terkait update penanganan kasus tawuran berujung siswa SMK tewas ditembak digelar di lobi Polrestabes Semarang. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan Aipda R sudah ditahan.
"Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," kata Artanto di Lobi Polrestabes Semarang, Rabu (27/11).
(aku/rih)