Duel Maut ABG Vs Pemuda di Tarakan, Dipicu Cinta Segitiga Sesama Jenis

Regional

Duel Maut ABG Vs Pemuda di Tarakan, Dipicu Cinta Segitiga Sesama Jenis

Muhammad Budi Kurniawan - detikJogja
Selasa, 26 Nov 2024 17:46 WIB
Poster
Ilustrasi duel pria vs remaja di Tarakan berujung maut. (Foto: Edi Wahyono)
Jogja -

Seorang remaja berinisial RS (17) tega menganiaya pemuda berinisial HS (27) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga tewas. Pemicunya gegara HS cemburu kekasihnya pria berinisial JK diduga menjalin hubungan dengan RS.

"Kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi asmara, di mana pelaku ini merupakan mantan kekasih dari saksi (JK). Sementara korban merupakan pacar dari JK," ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, dilansir detikSulsel, Selasa (26/11/2024).

Kasus ini berawal saat korban mendatangi tempat kerja RS di salah satu warung makan di Jalan Yos Sudarso, Kamis (21/110 pukul 21.30 Wita. Kala itu korban dan pelaku sempat cekcok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban marah kepada pelaku dan sempat menampar dahi dan membanting handphone milik pelaku. Bahkan perkelahian itupun dilihat oleh beberapa pengunjung warung makan hingga jukir di lokasi," jelasnya.

Warga di sekitar lokasi pun berusaha melerai perkelahian RS dan HS hingga akhirnya bubar. Namun, tiba-tiba H mengirim pesan ke RS untuk bertemu di belakang Gedung Islamic Center Tarakan untuk duel.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Sementara luka yang paling fatal di leher karena waktu didorong terbentur dinding batu," ungkapnya.

Korban pun langsung tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Jusuf SK Tarakan. Korban sempat koma sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi pun langsung mendatangi TKP. Dari keterangan saksi diketahui motif duel maut itu karena cemburu.

"Setelah kami periksa pelaku dan barang bukti handphone keduanya, diketahui motifnya, yaitu korban cemburu karena pelaku yang merupakan mantan dari kekasihnya (JK) yang juga pria ini menjalani komunikasi kembali," tutur Randhya.

Atas perbuatannya remaja itu dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(ams/dil)

Hide Ads