Pemuda di Tarakan Tewas Dianiaya Remaja gegara Masalah Cinta Sesama Jenis

Kalimantan Utara

Pemuda di Tarakan Tewas Dianiaya Remaja gegara Masalah Cinta Sesama Jenis

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 26 Nov 2024 12:42 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi, (Edi Wahyono)
Tarakan -

Pemuda berinisial H (27) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), tewas dianiaya remaja berinisial RS (17) gegara perkara cinta sesama jenis. Sebelum tewas, korban H diduga cemburu terhadap pelaku RS karena menjalin hubungan dengan pacarnya inisial JK yang juga seorang pria.

"Kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi asmara, di mana pelaku ini merupakan mantan kekasih dari saksi (JK). Sementara korban merupakan pacar dari JK," ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Selasa (26/11/2024).

Persoalan ini bermula saat korban mendatangi pelaku di tempat kerjanya di sebuah warung makan di Jalan Yos Sudarso pada Kamis (21/11) sekitar pukul 21.30 Wita. Korban dan pelaku kemudian terlibat adu mulut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban marah kepada pelaku dan sempat menampar dahi dan membanting handphone milik pelaku. Bahkan perkelahian itupun dilihat oleh beberapa pengunjung warung makan hingga jukir di lokasi," jelasnya.

Perkelahian itu sempat dilerai warga sekitar hingga keduanya membubarkan diri. Namun belakangan pada malam yang sama, H mengirim pesan kepada RS untuk bertemu di belakang Gedung Islamic Center Tarakan. Saat di lokasi, keduanya kembali berkelahi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Sementara luka yang paling fatal di leher karena waktu didorong terbentur dinding batu," ungkapnya.

Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK Tarakan. Namun beberapa jam setelah koma, H dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan dari pihak keluarga korban langsung mendatangi TKP guna penyelidikan. Dari keterangan saksi polisi kemudian menangkap RS setelah rekan-rekan korban lebih dulu mengamankannya.

"Setelah kami periksa pelaku dan barang bukti handphone keduanya, diketahui motifnya, yaitu korban cemburu karena pelaku yang merupakan mantan dari kekasihnya (JK) yang juga pria ini menjalani komunikasi kembali," tutur Randhya.

Saat ini RS telah ditahan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads