Satu bayi laki-laki yang hendak dijual pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kulon Progo, DIY, telah diamankan polisi. Kini bayi tersebut di bawah pengawasan rumah sakit dan dinas terkait.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan dalam kasus yang diungkap, mereka berhasil mengamankan satu bayi.
"Satu (bayi yang diamankan). Sekarang di bawah pengawasan Rumah Sakit Wates, rumah sakit umum untuk memonitor selalu kondisi keadaan bayi terkini, dan kemudian diawasi sama Dinas Sosial Kulon Progo," kata Wilson saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilson bilang, bayi tersebut diperoleh para pelaku dari orang tua yang tidak menginginkan anak. Mereka kemudian berpura-pura menginginkan bayi tersebut dan berharap bisa mengadopsi.
"Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil, yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap. Sehingga ia (tersangka) berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi," imbuhnya.
Adapun untuk orang tua bayi tersebut saat ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang memperdagangkan bayi di Kulon Progo. Kasus ini terbongkar dari temuan jajaran Polres Kulon Progo.
Dalam penangkapan itu, empat orang pelaku berhasil diamankan. Mereka yakni pria inisial AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo, perempuan inisial MM (52) warga Karanganyar, wanita inisial NNR (20) warga Grobogan.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (25/11) bilang, kasus ini terungkap pada Kamis (21/11) lalu pukul 14.30 WIB di Wates. Berawal dari temuan petugas di salah satu akun Facebook.
"Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendapat informasi adanya praktik jual beli bayi yang ada kami teliti di beberapa grup Facebook. Medianya adalah Facebook dengan nama Azka," ujarnya.
Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut. Hasilnya, akun tersebut kerap mencari perempuan hamil dan baru melahirkan.
"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," katanya.
Lebih lanjut, penangkapan para pelaku bermula pada Rabu (20/11). Polisi, kata Wilson, menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Pesan berbalas, dan pelaku kemudian menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta.
Adapun modus para tersangka yakni mengadopsi bayi hasil hubungan gelap. Kepada keempat tersangka polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," katanya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan