Aksi Bejat Oknum ASN Perkosa Siswi SMP di Sumut Terbongkar Saat Korban Hamil

Regional

Aksi Bejat Oknum ASN Perkosa Siswi SMP di Sumut Terbongkar Saat Korban Hamil

Finta Rahyuni - detikJogja
Senin, 25 Nov 2024 14:37 WIB
Ilustrasi Korban Paedofil
Ilustrasi korban pemerkosaan di Sumut. Foto: TNP
Jogja -

Oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) inisial ALS (57) diduga memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun hingga hamil. Korban diperkosa di warung kopi orang tua korban di Kota Padangsidimpuan.

Dilansir detikSumut, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, mengatakan kejadian berawal saat pelaku datang ke warkop tersebut pada Jumat (24/5) sore. Saat itu, kebetulan korban sedang menjaga warung.

"Kebetulan, korban yang sedang menjaga warung. Lalu, terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi untuk dirinya," kata Desman, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ALS tiba-tiba menyekap mulut korban usai meletakkan kopi. Dia juga menarik korban ke arah kamar mandi warung.

"Pada saat itu, terlapor langsung melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, terlapor mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun dan memberikan uang sebanyak Rp 5 ribu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku disebut memperkosa korban untuk kedua kalinya pada Selasa (28/5) sore. Dia melakukan modus yang sama, pelaku memesan kopi kepada korban. Saat kopi tersebut diantarkan oleh korban, pelaku langsung memperkosa korban.

Terungkap Awal Novermber

Kasus itu kemudian terungkap pada 6 November lalu setelah orang tua korban curiga dengan kondisi perut anaknya yang terlihat membesar. Ternyata korban dalam keadaan hamil.

"Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa, anaknya dalam keadaan hamil," sebutnya.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Desman menyebut pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi terkait laporan itu. Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum kepada korban.

"Dari hasil VER (visum) ini dinyatakan memang benar telah terjadi rudapaksa terhadap korban. Dari hasil USG, korban memang benar telah mengandung dengan usia kehamilan lebih kurang 25 minggu," kata Desman.

Pelaku Belum Ditemukan

Sementara itu, pelaku yang merupakan oknum ASN itu hingga kini belum ditemukan. Wakapolres Padangsidimpuan, Kompol Rahman Harahap, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mencari keberadaan pelaku berinisial ALS itu.

"Penyidik sudah mencoba menjumpainya di kediamannya maupun mencari keberadaannya yang teridentifikasi sebagai oknum ASN di Pemkab Tapsel. Berdasarkan informasi yang kita peroleh, sejak kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, terlapor sudah tidak berada di rumah. Sampai sekarang kita masih mencari dan melakukan penyelidikan untuk memintai keterangan terlapor," ujarnya.

Rahman mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkab Tapsel, tempat pelaku bekerja, untuk bisa memeriksa pelaku.

"Kita akan terus melakukan koordinasi, baik dengan keluarga korban maupun Pemkab Tapsel, tempat terlapor bekerja. Hal ini untuk memudahkan kehadirannya (terlapor), sehingga bisa diambil keterangannya," pungkasnya.




(afn/apl)

Hide Ads