Tumpukan sampah di taman pembatas jalan atau median Jalan Affandi (dulu Jalan Gejayan), Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja, kembali terlihat. Bahkan tumpukan sampah kali ini jauh lebih banyak daripada kejadian sebelumnya.
Tumpukan sampah ini juga diunggah di akun Instagram @merapi_uncover. Salah satu pengguna jalan raya mengeluhkan bau dari tumpukan sampah tersebut.
"Sore Min, Ini sampah di pembatas jalan depan pasar demangan. Dilihat Dari dalem mobil aja udah meresahkan apalagi yang pake motor opo yo gak muntah muntah dijalan. Note: yang tak zoom plastik isinya kaya bekas bungkus makanan, penuh belatung," tulis narasi dalam unggahan tersebut, dikutip detikJogja, Minggu (24/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJogja mendatangi lokasi yang dimaksud. Lokasi tumpukan sampah ini berada antara selatan Pasar Demangan hingga utara simpang empat Demangan. Beragam kantong plastik putih dan hitam berisikan sampah terlihat di sepanjang median jalan tersebut. Tumpukan sampah itu membentang sekitar 20 meter dari sisi selatan hingga utara.
Tak hanya pengguna jalan raya, tumpukan sampah juga dikeluhkan warga sekitar. Roni (46), karyawan toko elektronik di timur tumpukan sampah, mengaku tidak betah dengan bau sampah. Belum lagi serangan lalat yang masuk ke tokonya.
"Ya bau, ada belatung sama lalat juga. Lalatnya itu sampai masuk ke toko dan baunya itu sepanjang hari. Padahal ini bukan tempat sampah," kata Roni saat ditemui di tokonya, kawasan Demangan, Minggu (24/11/2024).
Posisi toko yang dijaga Roni kebetulan berhadapan langsung dengan tumpukan sampah. Alhasil setiap hari semerbak bau tak sedap hingga lalat pasti mampir.
"Pengaruh ya ke pembeli juga. Jadi tidak nyaman, baunya itu apalagi kalau hujan," katanya.
Roni menuturkan, tumpukan sampah memang selalu ada setiap harinya. Namun biasanya sampah tersebut akan diambil petugas kebersihan pada pagi harinya. Hanya saja kondisi ini sudah berbeda dalam beberapa hari terakhir.
Dia membeberkan, tumpukan sampah tersebut tidak diambil sejak 4 hari lalu. Hingga akhirnya terus menumpuk dan membentang dari selatan hingga utara.
"Sebelumnya ada tapi tiap pagi diambil, tapi 4 hari ini tidak diambil. Juni lalu pernah seperti ini, terus ada Satpol PP yang jaga tapi ya cuma beberapa kali tok, terus sepi," ujarnya.
Roni juga menyebut pelaku pembuang sampah kerap manfaatkan waktu sepi saat malam hingga menjelang subuh.
![]() |
"Buangnya itu malam sampai subuh saat kondisinya sepi. Biasanya cuma di sela median jalan saja tapi ini sampai pohon yang selatan. Sudah setahun lalu, tapi ini terbanyak," katanya.
Keluhan yang sama juga diutarakan oleh Suherdi (72). Dia mengaku sudah menjadi tukang parkir di kawasan Demangan sejak 1973. Namun fenomena tumpukan sampah baru terjadi dalam setahun terakhir ini.
Dia sempat mendapatkan laporan dari sejumlah penjaga toko kawasan Demangan. Pelakunya tidak hanya satu orang, tapi banyak.
"Buangnya malam atau subuh. Mulai kelihatan banyak ya 3 hari ini. Pelakunya bukan warga pinggir jalan, ada yang lihat keluar dari gang lalu ada yang lewat naik motor lalu lempar plastik sampah," ujarnya.
Suherdi menuturkan, para karyawan maupun pemilik toko kawasan Demangan sudah pasrah dan menyerah. Menurutnya, aksi buang sampah sembarangan itu terjadi setiap hari meski sudah ada tanda larangan buang sampah di median jalan tersebut.
"Bau sekali, dampak ke pedagang ya sepi, tidak nyaman buat masyarakat. Ini sulit karena pelakunya tidak hanya satu orang tapi banyak, kalau orang banyak susah juga," katanya.
Suherdi tetap berharap Pemkot Jogja tegas menindak para pelaku pembuang sampah.
"Harapannya sampah segera diangkut dan jangan ada lagi. Pemerintah harus tegas, warganya juga harus sadar jangan buang sampah sembarangan," ujarnya.
Tanggapan Pemkot Jogja di halaman berikutnya...
Tanggapan Pemkot Jogja
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengaku akan meningkatkan kembali penjagaan di lokasi tersebut. Tindakan serupa pernah berlangsung saat tumpukan sampah muncul pada medio Juni 2024. Menurutnya, aksi buang sampah sembarangan tidak terjadi saat penjagaan berlangsung.
Pihaknya juga telah melakukan langkah antisipasi dan edukasi dengan memasang spanduk larangan buang sampah di lokasi median jalan.
"Insya Allah Satpol PP akan optimalkan kembali pengawasan di area dimaksud. Spanduk larangan sudah kami pasang sejak awal tahun lalu," katanya.
Octo menegaskan, aksi buang sampah liat bisa dijerat dengan aturan hukum. Proses yustisi atau peradilan, lanjutnya, didasari pada Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
"Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta. Jika tertangkap pasti kami arahkan ke sidang," ujarnya.
detikJogja juga berusaha mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja terkait penanganan dan kondisi tumpukan sampah di Jalan Affandi Demangan. Namun hingga berita ini ditulis belum direspons.

Koleksi Pilihan
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas