Oral Seks dalam Mobil Berujung Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Sleman

Terpopuler Sepekan

Oral Seks dalam Mobil Berujung Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 23 Nov 2024 12:31 WIB
Tampang mahasiswa berinisial MAT, pelaku tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Ring Road Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Tampang mahasiswa berinisial MAT, pelaku tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Ring Road Sleman, Sabtu (16/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Kecelakaan maut yang menimpa pejalan kaki warga Ngaglik, Santoso (45), ternyata dipicu aksi nekat pemobil dan teman wanitanya. Pemobil berinisial MAT (20) dan teman wanitanya, N, itu asyik melakukan seks oral di dalam mobil yang melaju hingga menabrak korban.

"Jadi saya tegaskan bahwa penemuan jenazah yang ada pada hari kemarin itu merupakan peristiwa tabrak lari," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Insiden maut itu terjadi pada Kamis (14/11). Kasus ini terbongkar usai adanya laporan penemuan mayat di kawasan Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).

Dalam mobil itu, MAT dan N ternyata melakukan perbuatan tak senonoh. MAT pun kehilangan konsentrasi saat berkendara.

ADVERTISEMENT

"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka MAT diketahui terus tancap gas usai menabrak korban. Selain itu, MAT ternyata juga sempat melanggar lampu APILL dari simpang empat Kentungan.

"Pada saat kecelakaan tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," kata Fikri.

MAT yang diketahui sebagai mahasiswa asal Sulawesi Tengah itu akhirnya diciduk di kawasan Bantul pada Jumat (15/11). Pada hari yang sama teman wanitanya yang berinisial N juga diamankan dari kawasan Pleret, Bantul.

Dari kedua pelaku ini, polisi menetapkan MAT sebagai tersangka. Sedangkan N berstatus sebagai saksi.

"Itu kan masih dalam penyidikan. dalam UU Lalu Lintas dia (wanita inisial N) menjadi saksi. Bukan nggak bisa dijerat, di UU dia bukan pengemudi," kata Fikri saat dihubungi wartawan, Senin (18/11).

Pengakuan Tersangka Penabrak Pejalan Kaki

Saat dihadirkan jumpa pers, MAT mengakui perbuatannya melakukan seks oral di dalam mobil. Namun, dia berdalih tak tahu telah menabrak korban S.

"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," ucap MAT.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads