Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, Mobil Isi Sabu Rp 80 M Disita di Parkiran Mal

Jabodetabek

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, Mobil Isi Sabu Rp 80 M Disita di Parkiran Mal

Mei Amelia R - detikJogja
Selasa, 19 Nov 2024 15:48 WIB
Polres Tangsel membongkar mobil berisi sabu senilai Rpp 80 miliar di sebuah parkiran di mal kawasan Kota Bekasi.
Foto: Polres Tangsel membongkar mobil berisi sabu senilai Rpp 80 miliar di sebuah parkiran di mal kawasan Kota Bekasi. (dok. Istimewa)
Jogja -

Dua kurir narkoba berinisial AG (28) dan YG (26) ditangkap polisi di parkiran mal Bekasi. Keduanya terciduk menerima mobil berisi sabu di parkiran salah satu mal di Kota Bekasi.

Penangkapan AG dan YG ini berawal saat polisi menyelidiki informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Tangerang Selatan.

"Dari informasi yang didapat kami melakukan observasi dan pendalaman, sehingga kami berhasil mengamankan satu orang dengan inisial A (37) yang berdomisili di Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip detikNews, Selasa (19/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan. Polisi kemudian mendapat keterangan jika akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar di area Tangsel.

"Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan observasi di beberapa tempat dan didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasatres Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menambahkan pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi tersebut. Polisi mengatakan pada 6 November 2024, didapat informasi sabu yang dikirim lewat jasa transportasi kendaraan tiba di Bekasi, Jawa Barat.

"Kemudian di sana kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka YG dan AG di parkiran sebuah mal di Bekasi, mereka ini kurir," kata Bachtiar.

Tak hanya tersangka, polisi juga menyita minibus berisi narkoba. Narkoba jenis sabu seberat 40,26 kg itu ternyata disembunyikan dalam kabin.

"Sabunya ini ditaruh di kabin 4 pintu. Dia nerima sabu tersebut dari Sumatera," katanya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.




(ams/apl)

Hide Ads