Sadis! Pria Bantul Bacok Istri dan Pamannya di Ngampilan Jogja

Sadis! Pria Bantul Bacok Istri dan Pamannya di Ngampilan Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 18 Nov 2024 11:32 WIB
AR (39), pria pembacok istri dan pamannya di Ngampilan, Kota Jogja, telah ditangkap Polresta Jogja. Foto diunggah Senin (18/11/2024).
AR (39), pria pembacok istri dan pamannya di Ngampilan, Kota Jogja, telah ditangkap Polresta Jogja. Foto diunggah Senin (18/11/2024). Foto: dok. Polresta Jogja
Jogja -

Pria warga Kasihan Bantul inisial AR (39) ditangkap polisi setelah membacok istri dan pamannya di rumah ibu korban di Ngampilan, Kota Jogja. Polisi saat ini masih menggali motif di balik aksinya.

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, mengatakan pembacokan itu terjadi pada Sabtu (16/11) lalu. Korbannya ialah istri pelaku berinisial SU (42) dan paman pelaku, SA (59).

"Lokasi kejadian di Jalan Serangan, Ngampilan, Kota Jogja, Sabtu, 16 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB," kata Sujarwo dalam keterangan resminya, Senin (18/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujarwo menjelaskan, saat itu kedua korban sedang berada di rumah ibu korban, SAR (69), yang juga selaku pelapor atas kejadian ini. Kemudian pelaku AR bersama putranya, HE (19), datang ke rumah itu.

"Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah pelapor, lalu masuk ke rumah korban tiba-tiba membacok paman dan Istri pelaku menggunakan sebilah golok," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Mengakibatkan luka bacok di bagian tangan dan leher paman serta luka bacok di bagian tangan istri Pelaku," sambung Sujarwo.

Menurut Sujarwo, aksi tersebut sempat dilerai oleh saksi. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Kedua korban pun langsung dilarikan ke RS PKU Jogja. Adapun ibu korban melapor ke Polresta Jogja.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polresta Jogja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

"(Pelaku) Sedang sembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul. Kemudian terduga pelaku dan anaknya beserta barang bukti sepeda motor Honda BeAT dibawa ke Satreskrim Polresta Jogja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sujarwo.

Sujarwo menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, termasuk mencari tahu motif pelaku.

"Pelaku karakter emosional, dan memang sudah sering sekali cekcok dengan korban atau keluarga," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.




(dil/apl)

Hide Ads