Misteri Puluhan Motor Diangkut Polisi dari Rumah Kosong Bantul

Terpopuler Sepekan

Misteri Puluhan Motor Diangkut Polisi dari Rumah Kosong Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 17 Nov 2024 10:35 WIB
Sebanyak 59 motor yang belum diambil pemiliknya di Polres Bantul, Kamis (14/11/2024).
Sebanyak 59 motor yang belum diambil pemiliknya di Polres Bantul, Kamis (14/11/2024). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jogja -

Polres Bantul mengamankan puluhan kendaraan bermotor dari sebuah rumah kosong di Kasihan, Bantul. Polisi meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan di daerah Bantul dan sekitarnya bisa mengeceknya di Polres Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan kejadian bermula saat polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan motor, Jumat (25/10) di Kasihan Bantul. Ternyata, selain sepeda motor tersebut, juga ditemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan satu unit mobil pikap.

"Total ada 81 unit kendaraan, terdiri dari 80 sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang diamankan. Sementara satu unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan," katanya, Rabu (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, polisi membawa seluruh kendaraan tersebut ke Polres Bantul. Menurutnya, dari 81 kendaraan itu beberapa telah diambil pemiliknya.

"Ada 20 unit motor yang sudah diambil pemiliknya dan untuk satu pikap juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, polisi mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengeceknya ke Polres Bantul. Namun, dengan catatan pemiliknya dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

"Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas," ucapnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing, Jeffry meminta pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB.

"Dan bawa dokumen asli lalu tunjukkan kepada petugas," katanya.

1 Pelaku Ditangkap

Polisi menyebut penyitaan 81 motor-mobil dari salah satu rumah di Kasihan, Bantul berawal dari pengungkapan kasus penggelapan salah satu motor bermodus kena tilang di Polres Bantul. Saat ini pelaku penggelapan modus kena tilang itu telah ditahan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku, yakni SP (20), warga Pedaleman, Tanara, Serang, Banten. Bahkan, SP telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Bantul.

"SP sudah ditetapkan jadi tersangka pada hari Jumat (25/10) dan saat ini sudah ditahan," kata Jeffry kepada detikJogja, Jumat (15/11/2024).

Jeffry melanjutkan SP menggadaikan motor rekannya sekitar Rp 3 juta. Penerima jasa gadai itulah yang berada di Kasihan, Bantul.

"Dari pengakuan, motor digadaikan dengan kesepakatan Rp 3 juta tapi baru dibayar Rp 2,2 juta," ujarnya.

Sedangkan uang tersebut, kata Jeffry, SP pakai untuk modal trading. Mengingat sebelumnya SP mengalami loss atau rugi saat trading.

"Kalau uang hasil gadai motor temannya itu dipakai pelaku untuk main trading," ucapnya.

Atas perbuatannya, SP disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda Rp 900 ribu," katanya.

Polisi kemudian menemukan motor korban di salah satu rumah di Kasihan Bantul. Di situ juga polisi menemukan 81 kendaraan tanpa surat-surat resmi dan langsung melakukan penyitaan. Sedangkan untuk penyedia jasa gadai kendaraan tanpa surat itu, hingga kini masih didalami polisi.

"Masih didalami," ujar Jeffry menjawab pertanyaan terkait proses hukum penyedia jasa gadai.




(aku/aku)

Hide Ads