Mahasiswa asal Sulawesi Tengah berinisial MAT (20) ditahan polisi karena menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan S (45). Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan mobil yang digunakan untuk menabrak korban.
Pantauan detikJogja, mobil yang digunakan pelaku kini sudah disita. Mobil jenis Mitsubishi Xpander warna silver itu kini diamankan di Mapolresta Sleman.
Saat rilis kasus siang tadi, mobil tersebut juga turut ditampilkan. Sekilas, tidak terlihat ada kerusakan sama sekali. Namun, ketika mendekat kaca depan mobil bagian kiri bawah retak diduga akibat benturan dengan korban. Selain itu terdapat sedikit penyok di bagian depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi secara singkat, korban berjalan kaki di Ring Road Utara dan pada saat di TKP oleh tersangka ditabrak dari bagian belakang dan kemudian tersangka melarikan diri, selanjutnya korban tergeletak sampai kita temukan," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat rilis kasus, Sabtu (16/11/2024).
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengatakan sebelum terjadi kecelakaan MAT mengendarai mobil Xpander bersama teman wanitanya berinisial N. Keduanya, awalnya melaju dari Jombor ke arah timur melalui jalur lambat.
"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Fikri.
Fikri menyebut ketika di dalam mobil itu keduanya melakukan aktivitas seksual dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Hal inilah yang menyebabkan MAT kurang berkonsentrasi saat berkendara.
"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengetahui jika telah menabrak seseorang. Namun, tersangka terus melaju dan tidak menolong korban.
"Pada saat kecelakaan tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," ujarnya.
Sementara itu, tersangka berdalih tidak mengetahui jika telah menabrak orang. Apalagi saat kejadian dirinya mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka ritsleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," ucap MAT.
Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11). Saat ditemukan kondisi mayat terdapat luka di kaki dan kepala.
Polisi pun langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Belakangan identitas mayat tersebut terungkap yakni pria inisial S (45) warga, Ngaglik, Sleman.
Tak berselang lama, yakni pada Jumat (15/11) polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di Bantul. Dari dua pelaku polisi menetapkan MAT sebagai tersangka.
Kini MAT yang berstatus sebagai mahasiswa terancam jeratan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 20 Tahun 2009.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030