Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menyebut pelaku tabrak lari pria inisial S yang mayatnya ditemukan di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Mlati, Sleman, telah ditangkap. Ardi menyebut ada dua orang pelaku yang diamankan.
"Ya hari ini alhamdulillah atas doa restu dan peran serta masyarakat kita telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tabrak lari," kata Ardi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Ardi bilang, kedua pelaku merupakan warga Pleret, Bantul. Mereka diamankan di rumah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kita tangkap di rumahnya. Ya di Pleret, Bantul. Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja," jelasnya.
Kedua pelaku, lanjut Ardi, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Sleman. Akan tetapi, keduanya dipastikan menabrak korban saat mengendarai mobil.
Adapun mobil yang digunakan untuk menabrak korban juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Ya ini masih dalam proses penyidikan yang pasti mereka mengendarai kendaraan roda empat mobil ya. Mobil juga sudah kita amankan, sudah ditemukan kesesuaian dengan peristiwa yang ada, bempernya rusak kacanya pecah begitu ya dan ini sudah bisa kami pastikan adalah tabrak lari," ungkapnya.
Lebih lanjut, dari hasil autopsi dipastikan korban meninggal akibat benturan keras di kepala.
"Sudah kita lakukan autopsi kemarin selesai pukul 22, penyebab kematian akan akibat hantaman keras pada kepala bagian belakang sebelah kiri," ujarnya.
Kasus ini pun masih dalam penanganan Satlantas Polresta Sleman. Polisi juga masih akan melakukan penelusuran apakah pelaku memindahkan mayat korban karena saat ditemukan posisi korban berada di dalam jaring di pinggir Ring Road.
"Nanti kita akan dalami lagi ya dan kalau perlu juga nanti akan kita rekonstruksi. Apakah posisi korban saat ditemukan itu memang karena pentalan akibat hantaman kendaraan atau memang dipindahkan oleh pelaku," ucapnya.
"Nanti akan kita dalami terkait dengan modusnya apa kemudian mereka kenapa tidak memberikan pertolongan kepada korban," ucapnya.
Kedua pelaku, kata Ardi, terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Yang jelas, saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan pasal berlapis. Selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya," pungkas dia.
Diketahui, mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11). Saat ditemukan kondisi mayat terdapat luka di kaki dan kepala.
Belakangan identitas mayat tersebut terungkap yakni pria inisial S (45) warga, Ngaglik, Sleman. Polisi menyebut mayat tersebut adalah korban tabrak lari.
(aku/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas