Ivan Sugiamto, wali murid yang viral memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya sujud minta maaf sambil menggonggong, kini menjadi tersangka. Begini duduk perkara kasus tersebut.
Dilansir detikJatim, Jumat (15/11/2024), pria yang juga pengusaha di Kota Pahlawan itu ditangkap polisi. Ia diamankan di Bandara Juanda, setelah terbang dari Jakarta.
Kasus yang Menjerat Ivan Sugiamto
Kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Kasus itu bermula saat Ivan Sugiamto tidak terima anaknya yang bersekolah di SMA Cita Hati diejek dan di-bully siswa di SMAK Gloria 2 Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal ini, Ivan lantas mendatangi sekolah dan memaksa siswa yang diduga mengejek anaknya minta maaf sambil bersujud, dan menggonggong seperti anjing.
Kasus ini kemudian viral dan mendapat perhatian serta protes dari wali murid lainnya. Namun, kedua pihak kemudian bertemu. Mereka saling memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.
Meski sudah damai, namun kasus hukum perundungan itu berbuntut panjang. Karena ternyata kasus hukumnya tetap bergulir.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto bahkan memberi atensi kasus persekusi anak itu.
"Sesuai petunjuk bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto sejak kemarin Ditsiber Polda Jatim memberikan asisten terkait dengan penanganan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (14/11/2024) dilansir detikJatim.
Ivan Ditangkap dan Jadi Tersangka
Ivan kemudian diumumkan polisi telah ditangkap. Ivan ditangkap petugas saat berada di Bandara Juanda yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
"Benar, sudah diamankan, sedang dalam perjalanan menuju ke Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Dirmanto.
Dirmanto menyebut Ivan ditangkap setelah penyidik memeriksa sebelas saksi. Status Ivan naik menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Setelah tiga jam diperiksa penyidik, Ivan kemudian dijerat polisi dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ivan juga selanjutnya ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," terang Dirmanto.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dari mulai mendekati magrib sampai saat ini barusan selesai, penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," imbuhnya.
PPATK Blokir Rekening Ivan
Tak lama setelah ditangkap, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rekening Ivan telah diblokir. Penyebabnya ada indikasi aktivitas ilegal.
"Ya, sudah (diblokir). Ada indikasi terkait aktivitas illegal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dilansir dari detikNews, Kamis (14/11).
Selain rekening Ivan, PPATK turut memblokir rekening terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut kasus akan terus berkembang.
"Iya ada belasan. Berkembang terus," ucapnya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi