Apes menimpa pria driver taksi online Gunungkidul berinisial S (45). Dia dibegal penumpangnya, seorang pecandu judi online (judol) di Ngunut, Playen, Gunungkidul, Minggu malam lalu.
Pria begal berinisial OSF (23) itu merampas mobil dan melukai leher korban. Pria asal Kota Semarang, Jawa Tengah, itu akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kartasura, Sukoharjo, pada Senin (4/11/2024). Kasus ini jadi salah satu berita terpopuler sepekan di detikJogja.
Kabar pembegalan itu viral setelah video rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang merekam peristiwa itu diunggah di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gunungkidul Rodo Keras lki!!! HATI HATI. terjadi begal mobil grab sopir dilukai bagian leher, pelaku kabur membawa mobil grabnya, saat ini sedang di selidiki pihak kepolisian ..semoga lekas tertangkap pelakunya," tulis akun Instagram @beritainaja, dikutip detikJogja pada Senin (4/11/2024).
Lurah Ngunut, Iswanto Hadi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban mendapat orderan di Wonosari pada Minggu (3/11) malam. Selanjutnya, korban warga Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, itu mengantar penumpang sesuai tujuan ke Playen.
"Terus kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB di dekat Balai Kalurahan Ngunut," kata Iswanto kepada wartawan hari ini.
Seperti yang terekam CCTV, saat itu tiba-tiba mobil jenis Toyota Avanza warna hitam nopol AB 1692 W yang dikemudikan korban berhenti dan korban berlari keluar. Selanjutnya korban meminta tolong kepada warga sekitar.
Korban saat itu mengalami luka di leher. Warga lalu membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya, korban melapor ke polisi.
Pelaku Ditangkap
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan OSF ditangkap di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (4/11).
"Saat diamankan pelaku mau melarikan diri, karena itu harus diambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," kata Ary kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Senin (4/11/2024).
Ary menjelaskan, OSF nekat membegal untuk menebus motor pacarnya yang dia gadaikan dan sudah jatuh tempo untuk ditebus pada Minggu (3/11). Pacar OSF merupakan warga Gunungkidul.
"Lalu dia punya rencana lewat aplikasi Gocar seolah-olah jadi penumpang dengan tujuan Balai Desa Ngunut, dan dapat driver korban itu. Lalu sampai Balai Desa Ngunut pelaku menyayat leher korban dan menyuruh korban keluar dari mobil lalu membawa kabur mobil korban ke Kartasura untuk digadaikan," ungkap Ary saat itu.
"Pelaku sudah beristri di Semarang tapi punya pacar di Gunungkidul dan posisinya hamil, lalu motor pacarnya digadaikan dan Minggu jatuh tempo tapi tidak punya uang. Karena itu pelaku melakukan hal tersebut, dan kalau mobilnya bisa digadaikan uangnya untuk menebus motor pacarnya," imbuhnya.
Demi Tebus Motor Pacar
Pelaku disebut sudah menyiapkan rencana aksinya, termasuk membeli cutter di Wonosari.
"Alat untuk menyayat leher korban pakai cutter yang dibeli pelaku di Wonosari. Jadi sebelum pesan Gocar dia sudah beli cutter itu," ucapnya.
Hal ini juga diakui oleh tersangka OSF. Dia mengaku sudah merencanakan aksinya karena memerlukan uang secepat mungkin untuk menebus motor pacarnya.
"Itu (menyayat leher korban) pakai cutter, dan sudah disiapkan sebelum pesan (Gocar). Terus saya pergi dari kos itu niatnya pamit mau cari uang nanti pulang lagi, hanya sebentar," ucap OSF saat dihadirkan di Mapolres Gunungkidul, Senin (4/11).
Atas perbuatannya, OSF disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Ary.
Ngaku Ketagihan Judol
OSF mengaku menggadaikan motor pacarnya karena ketagihan judi online (judol). Seandainya berhasil menggadaikan mobil hasil rampasannya, pelaku mengaku akan menggunakan uangnya untuk menebus motor dan main judol.
"Buat main dadu, judi online. Saya sudah sekitar dua tahun main judi online, tapi tidak pernah menang," kata OSF saat itu.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang