Gedung Gama Plaza atau Gama Bookstore UGM (Universitas Gadjah Mada) yang telah terbengkalai selama 20 tahun dibongkar. Setelah bangunan dibongkar, rencananya di lokasi itu akan digunakan sebagai ruang terbuka.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan ruang terbuka tersebut rencananya untuk akses masuk Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM dari sisi barat.
"Kemudian ketika kita membuka lagi desain tata ruang untuk UGM, memang ruangan wilayah itu digunakan untuk ruang terbuka. Makanya ke depan akan kita hilangkan dan akan jadi landscape bagian dari GIK di sisi barat. Kenapa itu dihilangkan karena itu. adalah akses dari sisi barat untuk masuk GIK," kata Sandi kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJogja, Rabu (30/10), gedung Gama Bookstore UGM terdiri dari 6 lantai dan 1 basement. Lokasinya berada di di Jl Persatuan, hanya sekitar 300 meter dari perempatan Manna Kampus atau Mirota Kampus UGM.
Di sekitar gedung sudah dipasang jaring pengaman untuk mencegah material terjatuh hingga ke jalan raya. Sementara itu di lantai paling atas gedung terdapat alat berat yang digunakan untuk merobohkan dinding bangunan.
Duduk Perkara Gama Bookstore UGM Mangkrak
Gedung Gama Plaza atau Gama Bookstore UGM yang telah terbengkalai selama 20 tahun akhirnya mulai dibongkar untuk dirobohkan. Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, membeberkan duduk perkara mangkraknya bangunan tersebut.
"Awalnya itu hampir 20 tahun yang lalu memang gedung itu diusulkan untuk dijadikan, disebut waktu itu Gama Bookstore," kata Sandi kepada wartawan, Rabu (30/10).
Sandi mengatakan memang terdapat permasalahan perizinan yang membuat bangunan tidak bisa difungsikan. Hal itu bahkan terjadi sejak pertama kali dibangun sekitar 20 tahun yang lalu.
"Namun memang ada sedikit permasalahan berkaitan dengan perizinan dan juga kerangkanya. Makanya ketika kemudian mau beroperasi itu tidak mendapatkan izin operasional," kata Sandi.
Pihak kampus kemudian mengambil keputusan untuk merobohkan bangunan tersebut. Prosesnya pun cukup panjang dan kampus harus membayar ganti rugi kepada pihak ketiga.
"Sampai dengan awal tahun ini itu akhirnya UGM memutuskan dan kami sudah diskusi dengan MWA, senat akademik, pimpinan universitas untuk akhirnya, oke kita sudahi sengketa dengan pihak ketiga," ujar dia.
Pasalnya, UGM hanya menyediakan lahan sementara proses pembangunan dilakukan pihak ketiga. Pembayaran ganti rugi itu pun telah dilakukan sejak awal tahun 2024 ini.
"Sebenarnya yang membangun itu pihak ketiga, hanya lahannya saja yang di UGM. Karena tidak pernah beroperasi akhirnya UGM itu membayar ganti rugi berdasarkan putusan MA jadi kami membayar ganti rugi," ujarnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi