Kepolisian menangkap dua orang terkait kasus penusukan dan penganiayaan santri Krapyak di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja, Rabu (23/10) malam. Saat ini polisi masih memburu terduga pelaku lainnya.
"Intinya sudah kita amankan dua orang, masih dalam pengembangan, mohon doanya untuk bisa kita dapatkan tersangka lain," kata Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Darma saat ditemui wartawan di Mapolresta Jogja, Jumat (25/10/2024) siang.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo menambahkan, dua orang yang diamankan berjenis kelamin laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah mengamankan dua orang laki-laki, berusia 35 tahun, pekerjaan swasta dari warga Indonesia timur," kata Sujarwo saat dihubungi wartawan, Jumat (25/10).
Disebutnya, kedua orang itu kini dalam pemeriksaan Satreskrim. Kasus ini pun masih dalam pendalaman petugas.
"Saat masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Jogja untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa sekaligus untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan disertai penusukan terjadi di kawasan Prawirotaman, Kota Jogja, Rabu (23/10) malam. Dua orang korban merupakan santri di ponpes Krapyak, Bantul.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, menjelaskan kejadian awalnya pada pukul 21.25 WIB ada rombongan berjumlah sekitar 25 orang tengah nongkrong dan minum minuman keras di sebuah kafe Jalan Parangtritis, Brontokusuman.
"Lokasi di sebelah timur Jalan Parangtritis Kota Jogja," papar Sujarwo, Kamis (24/10).
"Kemudian dari rombongan tersebut ada yang melempar gelas ke jalan dan ada beberapa orang dari rombongan tersebut yang menyeberang ke arah barat tempat orang jualan sate dan terjadilah penusukan dengan senjata tajam terhadap salah seorang pembeli sate," imbuhnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu