Tak Enak Ngaku Terlilit Utang ke Ortu Berujung Pemuda Bantul Cetak Uang Palsu

Tak Enak Ngaku Terlilit Utang ke Ortu Berujung Pemuda Bantul Cetak Uang Palsu

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 23 Okt 2024 18:37 WIB
Polres Bantul konferensi pers kasus uang palsu, Senin (21/10/2024).
Polres Bantul konferensi pers kasus uang palsu, Senin (21/10/2024). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Seorang pemuda berinisial ARF (25) warga Imogiri, Bantul, ditangkap karena nekat mencetak uang palsu dan menipu agen bank. Dia mengaku melakukannya karena terlilit utang dan tidak berani mengatakan ke orang tuanya.

"Saya punya utang terus kalau mau bilang orang tua tidak enak. Karena itu cari cara dan kepikiran mencetak uang palsu pakai printer," katanya saat sesi jumpa pers di Polres Bantul, Senin (21/10/2024).

ARF kemudian meminjam printer milik temannya, lalu memindai uang pecahan Rp 50 ribu. Hasil scan itu kemudian ARF cetak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi uang Rp 50 ribu saya scan terus saya cetak, tapi tidak hanya sekali. Karena harus berkali-kali itu biar sempurna, dan akhirnya jadi lalu saya pakai transaksi lewat agen bank di toko," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, mengemukakan pelaku langsung ditangkap usai beraksi pada Jumat (11/10) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah kita amankan hari Jumat (11/10), jadi tidak sampai 1x24 jam," papar Dian.

Polisi kemudian menyita 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu printer, kertas HVS A4, gunting, dan pakaian yang dikenakan pelaku ketika beraksi.

"Dari keterangan, pelaku mencetak uang palsu dengan printer sendiri," ujarnya.

Atas perbuatannya, ARF disangkakan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Modus Minta Dibantu Transaksi

Aksi ARF berawal ketika dia mendatangi toko di kawasan Pandak, Bantul, yang saat itu dijaga saksi bernama Munawaroh (30). Saat itu, pelaku minta dibantu transaksi uang Rp 1,5 juta.

"Pria itu datang dengan mengendarai motor matik warna hitam. Sampai di toko pelaku mendatangi saksi dan minta dibantu transaksi uang Rp 1,5 juta," ucap Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Karena toko tersebut menyediakan layanan agen bank, maka Munawaroh membantu pelaku. Setelah transaksi berhasil, ARF menyerahkan sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu.

"Tapi setelah dicek ternyata uang itu palsu," ujarnya.

Mendapati hal tersebut, saksi langsung berteriak dan memancing perhatian para tetangga. Karena panik, pelaku langsung berupaya melarikan diri dengan menggeber motornya.

"Saat itu warga dan saksi berusaha menangkap pelaku dengan menghalanginya naik motor. Tapi pelaku berhasil kabur dengan motornya ke arah selatan," ucapnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.




(apu/rih)

Hide Ads