- Cara Mengenali Uang Palsu 1. Dilihat: Amati Warna dan Desain 2. Diraba: Periksa Tekstur Kertas 3. Diterawang: Gunakan Cahaya untuk Memeriksa 4. Periksa Benang Pengaman 5. Kenali Ciri-Ciri Spesifik Uang Rupiah
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Uang Palsu? 1. Saat Bertransaksi: Tolak dan Periksa Ulang 2. Setelah Bertransaksi: Simpan dan Laporkan
- Hukum Menggunakan Uang Palsu 1. Pembuatan Uang Palsu 2. Pengedaran Uang Palsu
Peredaran uang palsu yang semakin marak harus kita waspadai karena mendapatkan uang palsu akan membuat kita merugi. Agar tidak menjadi korban, kita wajib memahami cara mengenali uang palsu dan hal yang harus dilakukan saat menemukannya.
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, para pelaku tindak pidana kejahatan pemalsuan uang rupiah biasanya mengedarkan uang palsu di pasar tradisional atau toko-toko kecil dengan membelanjakan pada saat ramai pengunjung atau pembeli. Sebab, saat itu pedagang pada umumnya tidak meluangkan waktu untuk memeriksa uang yang diterima.
Mari simak penjelasan yang dihimpun dari laman Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek Dikti dan Portal Informasi Indonesia untuk mengenali ciri-ciri uang palsu!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mengenali Uang Palsu
1. Dilihat: Amati Warna dan Desain
Salah satu cara paling sederhana untuk mengenali uang palsu adalah dengan melihat warna dan desainnya. Uang asli biasanya memiliki warna yang cerah dan jelas, sedangkan uang palsu sering kali memiliki warna yang lebih pucat dan kusam. Jika melihat uang yang terlihat pudar, itu bisa menjadi tanda bahwa uang tersebut palsu.
Selain itu, desain uang asli sangat detail dan tajam. Gambar pahlawan, ornamen, dan logo Bank Indonesia pada uang asli akan terlihat jelas. Sebaliknya, pada uang palsu, detail ini bisa terlihat kabur atau tidak lengkap. Oleh karena itu, amati dengan teliti sebelum menerima uang.
2. Diraba: Periksa Tekstur Kertas
Tekstur kertas juga dapat membantu mengidentifikasi uang asli dan palsu. Uang asli terbuat dari kertas khusus yang lebih tebal dan memiliki tekstur yang kasar. Ketika meraba uang, kita akan merasakan tekstur kertas yang tebal dan kasar. Sementara uang palsu biasanya terbuat dari kertas yang tipis dan halus, seperti kertas HVS.
Selain itu, pada uang asli terdapat unsur pengaman yang tidak dimiliki uang palsu. Misalnya, bagian tertentu pada gambar utama dan lambang negara akan terasa kasar saat diraba. Jika tidak merasakan perbedaan tersebut, kemungkinan besar uang yang kita pegang adalah uang palsu.
3. Diterawang: Gunakan Cahaya untuk Memeriksa
Menerawang uang ke arah cahaya adalah cara yang efektif untuk memastikan keasliannya. Uang asli akan menunjukkan tanda-tanda seperti gambar pahlawan dan logo Bank Indonesia yang terlihat utuh saat diterawang. Kita juga bisa melihat watermark yang muncul pada semua pecahan uang kertas.
Dengan menerawang, kita dapat menemukan elemen desain yang tersembunyi. Misalnya, pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, benang pengaman akan berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu. Jika uang tidak menunjukkan ciri-ciri ini saat diterawang, kita harus lebih berhati-hati.
4. Periksa Benang Pengaman
Benang pengaman adalah salah satu fitur penting yang menunjukkan keaslian uang. Pada pecahan tertentu, benang ini akan terlihat menyatu dengan kertas dan bisa berubah warna ketika dilihat dari sudut tertentu.
Jika kita tidak menemukan benang pengaman atau terlihat menyimpang dari desain asli, kemungkinan besar uang tersebut palsu. Uang palsu sering kali tidak memiliki fitur pengaman ini atau dibuat dengan cara yang tidak benar.
5. Kenali Ciri-Ciri Spesifik Uang Rupiah
Setiap pecahan uang rupiah memiliki ciri-ciri yang spesifik, seperti ukuran, desain, dan warna. Kita perlu mengenali ciri-ciri ini agar dapat dengan mudah membedakan antara uang asli dan palsu. Misalnya, pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 memiliki tinta yang dapat berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu.
Perhatikan juga bahwa setiap pecahan memiliki gambar tersembunyi yang akan terlihat pada sudut pandang tertentu. Jika uang yang kita terima tidak memenuhi ciri-ciri ini, sebaiknya kita berhati-hati dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan memahami ciri-ciri ini, kita dapat lebih cermat dalam transaksi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Uang Palsu?
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut ini adalah tindakan yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika menemukan uang palsu.
1. Saat Bertransaksi: Tolak dan Periksa Ulang
Jika detikers menerima uang yang diragukan keasliannya saat bertransaksi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menolak uang tersebut dengan sopan. Jelaskan kepada pihak pemberi bahwa kita meragukan keaslian uang yang diberikan dan mintalah uang pengganti yang lain.
Sebaiknya, lakukan pengecekan ulang terhadap uang pengganti tersebut dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keasliannya. Kita juga dapat menyarankan pihak pemberi untuk memeriksa uang tersebut di bank, kantor polisi, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia.
Selalu tegakkan prinsip praduga tak bersalah saat menemukan uang yang diragukan. Pihak pemberi mungkin saja menjadi korban tanpa sadar karena tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu. Dengan pendekatan yang sopan dan profesional, kita bisa menghindari situasi yang tidak nyaman sambil tetap melindungi diri dari peredaran uang palsu.
2. Setelah Bertransaksi: Simpan dan Laporkan
Jika kita baru menyadari bahwa uang yang diterima diragukan keasliannya setelah bertransaksi, langkah terbaik adalah menjaga fisik uang tersebut dan tidak mengedarkannya kembali. Mengedarkan kembali uang palsu adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada masalah hukum. Sebaiknya simpan uang tersebut dengan aman dan segera laporkan temuan kita kepada bank, kantor polisi, atau langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat untuk dilakukan klarifikasi.
Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam menentukan keaslian uang rupiah. Jika uang yang dilaporkan ternyata palsu, uang tersebut tidak akan diganti. Namun, jika uang tersebut asli, kita bisa mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan melaporkan temuan ini, kita turut berperan dalam memerangi peredaran uang palsu di masyarakat.
Hukum Menggunakan Uang Palsu
Dikutip dari artikel berjudul Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu di Indonesia oleh Denico Doly yang terbit pada Info Singkat Hukum Vol V di bawah naungan DPR RI, penggunaan uang palsu adalah tindakan melawan hukum yang diatur dengan jelas dalam undang-undang. Pembuatan dan pengedaran uang palsu merupakan dua bentuk tindak pidana yang berat. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Pembuatan Uang Palsu
Setiap orang dilarang membuat uang palsu. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU Mata Uang. Pelaku yang memalsu rupiah dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan didenda hingga Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 244 KUHP juga mengatur bahwa orang yang memalsu mata uang dengan tujuan mengedarkan, bisa dipenjara hingga 15 tahun.
2. Pengedaran Uang Palsu
Selain dilarang membuat, setiap orang juga dilarang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu yang diketahuinya palsu. Ini diatur dalam Pasal 26 ayat (3) UU Mata Uang dan Pasal 245 KUHP. Pelaku yang sengaja mengedarkan uang palsu bisa dihukum penjara hingga 15 tahun.
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang membuat dan mengedarkan uang rupiah. Jika ada orang atau lembaga lain yang membuat atau mengedarkan uang, uang tersebut dianggap palsu. Hukum ini bertujuan melindungi kestabilan mata uang negara dan mencegah kejahatan ekonomi.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai cara mengenali uang palsu serta hal yang dilakukan jika menemukannya. Semoga bermanfaat!
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM