Dewan Ekonomi Nasional Adalah: Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jumlah Anggota

Dewan Ekonomi Nasional Adalah: Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jumlah Anggota

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Rabu, 23 Okt 2024 08:58 WIB
Ilustrasi Dewan Ekonomi sedang mempresentasikan data
Ilustrasi Dewan Ekonomi Nasional. (Foto: Freepik/freepik)
Jogja -

Dewan Ekonomi Nasional merupakan salah satu lembaga negara setingkat menteri yang baru saja dibentuk di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena termasuk lembaga baru, sebagian masyarakat Indonesia pun belum familier dengan fungsi dan tugas dari dewan tersebut.

Sebenarnya, Dewan Ekonomi Nasional bukan lembaga yang benar-benar baru, sebab lembaga ini sempat dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Pembentukannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1999 tentang Susunan Dewan Ekonomi Nasional. Namun, belum genap setahun, dewan tersebut dibubarkan dengan terbitnya Keppres Nomor 122 Tahun 2000 tentang Pembubaran Dewan Ekonomi Nasional.

Penasaran dengan Dewan Ekonomi Nasional? Mari simak penjelasan lengkap mengenai pengertian, fungsi, tugas, hingga jumlah anggotanya yang dihimpun detikJogja dari Keppres Nomor 144 Tahun 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian dan Fungsi Dewan Ekonomi Nasional

Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan nasihat kepada presiden mengenai kebijakan ekonomi. Fungsinya sangat penting dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis ekonomi dan memperbaiki kondisi ekonomi nasional. Dengan adanya dewan ini, diharapkan pemerintah dapat lebih cepat dan tepat dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan ekonomi.

Selain itu, Dewan Ekonomi Nasional juga berperan dalam mempersiapkan negara menghadapi dinamika globalisasi. Dengan berbagai tantangan yang muncul dari perkembangan global, dewan ini membantu pemerintah merumuskan strategi yang sesuai agar perekonomian nasional tetap kuat dan kompetitif di pasar internasional.

ADVERTISEMENT

Tugas Dewan Ekonomi Nasional

Dewan Ekonomi Nasional menjalankan tugas dan bertanggung jawa langsung kepada presiden. Lantas, apa saja tugas Dewan Ekonomi Nasional? Mari simak detailnya berikut ini!

1. Mengkaji Masalah Ekonomi

Dewan bertugas untuk melakukan analisis mendalam terhadap berbagai masalah ekonomi yang ada. Hasil kajian ini akan digunakan sebagai masukan untuk memberikan nasihat kepada presiden mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk menangani isu-isu ekonomi tersebut.

2. Menanggapi Masalah Ekonomi di Masyarakat

Dewan juga memiliki tanggung jawab untuk merespons isu-isu ekonomi yang muncul di masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi dan data dari berbagai sumber untuk diajukan kepada presiden, sehingga pemerintah dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

3. Melaksanakan Penugasan Lain

Selain kedua tugas di atas, Dewan Ekonomi Nasional juga diharapkan dapat melaksanakan penugasan lain yang diberikan oleh presiden dalam bidang ekonomi. Penugasan ini dapat mencakup berbagai aspek ekonomi yang berkaitan dengan kebijakan dan program pemerintah yang lebih luas.

Jumlah Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris yang bertindak sebagai pimpinan kolektif. Selain itu, Dewan ini juga memiliki anggota yang berjumlah maksimal 10 orang. Jumlah anggota yang terbatas ini dimaksudkan agar pengambilan keputusan bisa dilakukan secara efektif dan efisien.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional tidak bersifat tetap, artinya bisa ada pergantian, penambahan, atau pemberhentian anggota. Proses ini ditetapkan oleh presiden atas usul dari Dewan Ekonomi Nasional itu sendiri. Hal ini memungkinkan Dewan untuk selalu mendapatkan orang-orang yang kompeten dan relevan sesuai dengan perkembangan situasi ekonomi yang ada.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai Dewan Ekonomi Nasional beserta fungsi, tugas, dan jumlah anggotanya. Semoga bermanfaat!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads