Istilah Sekretaris Kabinet menarik untuk diketahui karena termasuk dalam jajaran penting dalam urusan pemerintahan. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran mengenai apakah Sekretaris Kabinet itu termasuk menteri atau bukan? Berikut penjelasannya.
Sebagaimana diketahui, di dalam sebuah kabinet terdapat berbagai posisi penting yang ditunjuk oleh Presiden untuk turut serta dalam mendukung urusan pemerintahan. Salah satu posisi penting yang dimaksudkan adalah Sekretaris Kabinet atau yang disebut juga sebagai Seskab. Posisi tersebut diketahui ternyata berkaitan dengan Menteri Sekretaris Negara.
Namun, sebenarnya Sekretaris Kabinet itu menteri atau bukan? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, terdapat informasi yang telah dirangkum di dalam artikel ini. Mari simak penjelasannya berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Kabinet itu Menteri atau Bukan?
Terkait dengan hal ini, terdapat informasi yang telah disampaikan di dalam laman resmi Sekretariat Kabinet RI bahwa Sekretaris Kabinet adalah pemimpin dari Sekretariat Kabinet. Adapun Sekretariat Kabinet dapat diartikan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab dan berada di bawah Presiden secara langsung.
Sementara itu, dalam sebuah kesempatan Sufmi Dasco Ahmad selaku Ketua Harian Gerindra memberikan penjelasan mengenai posisi Sekretaris Kabinet dalam urusan pemerintah di Indonesia. Dilansir detikNews, Sufmi Dasco Ahmad menekankan Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara. Hal ini menunjukkan Sekretaris Kabinet tidak setara dengan menteri.
"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," ungkap Sufmi Dasco Ahmad, dikutip detikJogja pada (21/10/2024).
Meskipun bukan setingkat menteri, Seskab memiliki sejumlah hak keuangan dan fasilitas yang serupa dengan menteri. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet. Tepatnya di dalam Pasal 51 yang berbunyi, "Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri."
Tugas Sekretaris Kabinet
Masih mengacu dari Perpres RI Nomor 55 Tahun 2020, dapat diketahui bahwa Sekretaris Kabinet diangkat secara langsung oleh Presiden. Hal tersebut telah diuraikan di dalam Pasal 50 ayat (1) yang berbunyi, "(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".
Lantas apa sajakah tugas Sekretaris Kabinet? Pada peraturan tersebut juga telah dijabarkan mengenai tugas yang dapat dijalankan oleh Seskab. Melalui Pasal 54 disampaikan bahwa Sekretaris Kabinet dapat menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi, hingga tata kerja Sekretariat Kabinet. Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara."
Kemudian tugas Sekretaris Kabinet juga dapat dicermati berdasarkan fungsi dari Sekretariat Kabinet itu sendiri. Hal ini dikarenakan Seskab merupakan pimpinan dari Sekretariat Kabinet. Masih mengacu dari sumber yang sama, berikut fungsi dari Sekretariat Kabinet:
- Melakukan pengkajian dan pemberian rekomendasi terhadap rencana kebijakan dan program pemerintah.
- Melakukan penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan serta program pemerintah.
- Melakukan pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian atau lembaga dalam bentuk peraturan menteri atau lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden.
- Melakukan penyampaian terkait rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum.
- Melakukan penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, hingga pengelolaan sidang kabinet, rapat, hingga pertemuan yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden maupun Wakil Presiden. Baik itu yang berkaitan dengan penyiapan naskah, pelaksanaan penerjemahan, hingga penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta keprotokolan.
- Melakukan penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, hingga pejabat lain lewat tim penilai akhir.
- Melakukan penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah.
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Melakukan pemberian pelayanan dan dukungan administrasi dalam hal perencanaan, keuangan, penyediaan sarana sekaligus prasarana, pengelolaan barang milik negara, hingga pelayanan serta dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, hingga pemberian dukungan data dan informasi serta menyediakan sarana serta prasarana kaitannya dengan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Melakukan pengawasan terkait pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Melakukan pelaksanaan fungsi lainnya yang ditugaskan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Daftar Sekretaris Kabinet dalam Sejarah Indonesia
Setelah mengetahui gambaran mengenai Sekretaris Kabinet, masyarakat juga perlu mengenal secara lebih dekat sosok Seskab yang pernah menjabat dari dahulu hingga sekarang. Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, terdapat 20 Sekretaris Kabinet yang pernah diangkat untuk membantu urusan pemerintahan di Indonesia. Adapun daftar Seskab dalam sejarah Indonesia adalah sebagai berikut:
- Abdul Wahab Surjoadiningrat, SH (bulan November 1963 sampai Februari 1966)
- Djamin (bulan Maret 1996)
- Brigjen Hoegeng Imam Santoso (bulan Maret 1966 sampai Juli 1966)
- Kolonel Sudharmono SH (bulan Agustus 1966 sampai Maret 1968)
- Letnan Kolonel Affandi (bulan Maret 1968)
- Mayjen Sudharmono, SH (bulan Maret 1973 sampai Maret 1983)
- Ismail Saleh, SH (tahun 1980-1981)
- Drs Moerdiono (tahun 1981 sampai bulan Maret 1988)
- Drs Saadilah Mursjid, MPA (bulan Maret 1988 sampai Mei 1998)
- Ir Akbar Tandjung (bulan Mei 1998)
- Prof Dr H Muladi, SH, LLM (sampai bulan Oktober 1999)
- dr Marsillam Simandjuntak, SH (bulan Januari 2000 sampai Juli 2001)
- Prof Erman Radjagukguk, SH, LLM (bulan Juli 2001)
- Mardzuki Darusman, SH (tahun 2001)
- Dr Bambang Kesowo, SH, LLM (bulan Agustus 2001 sampai Oktober 2004)
- Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi (bulan Oktober 2004 sampai Oktober 2009)
- Dr Dipo Alam (bulan Januari 2010 sampai Oktober 2014)
- Andi Widjajanto (bulan November 2014 sampai Agustus 2015)
- Pramono Anung Wibowo (bulan Agustus 2015 sampai September 2024)
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan jajaran Kabinet Merah Putih untuk menjalankan tugas dalam periode 2024-2029. Mengacu dari laman resmi Kemensetneg RI, Sekretaris Kabinet baru dalam Kabinet Merah Putih adalah Teddy Indra Wijaya. Hal ini menunjukkan Teddy Indra Wijaya secara resmi menggantikan Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet.
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang bukan termasuk menteri, lengkap dengan tugas dan daftar Seskab sepanjang sejarah Indonesia. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan bagi detikers, ya.
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja