Anggota DPD Ngantor di Mana? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Anggota DPD Ngantor di Mana? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 03 Okt 2024 17:13 WIB
Gedung DPR
Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah salah satu lembaga yang masuk dalam jajaran legislatif bila ditinjau dari teori Trias Politika oleh Montesquieu. Namun, pernahkah detikers ingin tahu, di mana anggota DPD bekerja alias ngantor?

Dirujuk dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 1 Oktober 2024 lalu, anggota DPD masa jabatan 2024-2029 dilantik di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Total, terdapat 152 anggota DPD yang dilantik.

Lebih lanjut, dalam Bab V ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, diterangkan bahwasanya jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi adalah empat orang. Artinya, 152 anggota DPD yang telah dilantik kemarin berasal dari 38 Provinsi Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah anggota DPD masa jabatan 2024-2029 tercatat lebih banyak ketimbang masa jabatan 2019-2024, yakni 152 berbanding 136 orang. Pasalnya, pada periode 2019-2024, Indonesia baru memiliki 34 provinsi. Artinya, jumlah ini berbanding lurus dengan penambahan 4 provinsi baru di wilayah Papua.

Lalu, di manakah nantinya ke-152 anggota DPD ini akan berkantor? Mari, simak aturannya menurut undang-undang dalam uraian di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Lokasi Kantor Anggota DPD

Aturan mengenai tempat bekerja alias kantor DPD dapat ditemui dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Dalam Bab V ayat (3), dijelaskan bahwasanya anggota DPD akan berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi atau di daerah pemilihannya.

Di ayat tersebut, tertulis:

"Anggota dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi atau di daerah pemilihannya."

Hingga saat ini, sebagaimana informasi dalam dokumen bertajuk Petunjuk Teknis Pengelolaan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Berbasis Teknologi Informasi (Sistem Informasi Publik-Aspirasi Masyarakat dan Daerah), beberapa daerah telah memiliki sekretariat kantor permanen, di antaranya adalah:

  • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Jalan Kusumanegara Nomor 133, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta)
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur (Jalan Polisi Militer, Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang)
  • Provinsi Sumatera Selatan (Jalan Gubernur H A Bastari, Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin)
  • Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Jalan Gatot Subroto Nomor 6 RT 1 RW 3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat)
  • Provinsi Bengkulu (Jalan Indragiri, Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu)
  • Provinsi Jawa Tengah (Jalan Imam Bonjol Nomor 185, Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang)
  • Provinsi Sumatera Barat (Jalan Barito Nomor 9, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang)
  • Provinsi Jawa Barat (Jalan Mundinglaya Nomor 12, Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung)

Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI di Jakarta

Menurut informasi dalam dokumen unggahan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, selain punya kantor di ibu kota provinsinya, DPD juga punya semacam 'kantor bersama'. Kantor tersebut bernama Sekretariat Jenderal DPD RI yang terletak di Jakarta dan digunakan oleh anggota DPD RI seluruh Indonesia bertemu.

Kantor ini dipakai anggota DPD dapil se-Indonesia untuk melakukan persidangan pengajuan dan ikut bersama atas usulan Rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, dan lain sebagainya. Artinya, selain berkantor di ibu kota provinsinya, anggota DPD juga kadang kala berangkat ke Jakarta untuk membahas berbagai hal.

Kewajiban Anggota DPD

Lantas, apa saja sih kewajiban anggota DPD? Adapun aturan mengenai Kewajiban DPD RI tersebut tercantum dalam Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022, tepatnya pasal 13 sebagai berikut:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah.
  5. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  6. Menaati tata tertib dan kode etik.
  7. Mematuhi dan/atau menaati keputusan lembaga.
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  9. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  10. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
  11. Menyebarluaskan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Wewenang dan Tugas Anggota DPD

Menurut pasal 5 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022, wewenang dan tugas DPD adalah:

  1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
  2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
  6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
  7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
  8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK.
  9. Menyusun Prolegnas yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  10. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan perda dan perda.
  11. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.

Nah, itulah penjelasan ringkas mengenai tempat bekerja alias kantor DPD RI. Semoga menjawab rasa ingin tahu detikers, ya!




(par/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads