Perbedaan Pj, Plt, Plh, dan Pjs Kepala Daerah Beserta Tugas-Kewenangannya

Perbedaan Pj, Plt, Plh, dan Pjs Kepala Daerah Beserta Tugas-Kewenangannya

Anindya Milagsita - detikJogja
Kamis, 17 Okt 2024 14:03 WIB
Ilustrasi kepala daerah
Ilustrasi kepala daerah. (Foto: Freepik/freepik)
Jogja -

Terdapat berbagai macam istilah di dalam pemerintahan yang berkaitan dengan kepemimpinan kepala daerah, misalnya saja Pj, Plt, Plh, hingga Pjs. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahami perbedaan Pj, Plt, Plh, dan Pjs kepala daerah, sehingga berikut akan dipaparkan informasinya secara lengkap.

Mengacu dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa kepala daerah merupakan sosok yang bertugas untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Dalam memimpin kewenangan di daerah, ada kalanya kepala daerah perlu dibantu oleh pihak lain dalam situasi tertentu.

Hal tersebut berkaitan dengan kehadiran Pj, Plt, Plh, hingga Pjs dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Lantas seperti apa perbedaan Pj, Plt, Plh, hingga Pjs kepala daerah yang perlu diketahui oleh masyarakat? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Pj Kepala Daerah?

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memahami perbedaan dari istilah-istilah tadi adalah dengan mencermati pengertiannya satu per satu. Salah satunya yaitu Pj kepala daerah yang merupakan akronim dari penjabat kepala daerah. Apabila mengacu dari buku 'Hukum Administrasi' yang disusun oleh A'an Efendi dan Freddy Poernomo, dapat dipahami bahwa penjabat kepala merupakan penjabat yang ditetapkan oleh presiden untuk gubernur.

Penjabat kepala daerah juga dapat diartikan sebagai penjabat yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk bupati dan wali kota untuk melaksanakan tugas, wewenang, hingga kewajiban kepala daerah. Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban yang diserahkan kepada penjabat kepala daerah akan berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

Tugas dan Kewenangan Pj Kepala Daerah

Pada saat penjabat kepala daerah telah ditunjuk, maka mereka perlu untuk menjalankan tugas dan kewenangan tertentu. Terkait dengan tugas dan kewenangan Pj kepala daerah, telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Pada Pasal 15 ayat (2) peraturan tersebut diuraikan secara lengkap mengenai tugas dan kewenangan dari Pj kepala daerah.

Secara umum, Pj kepala daerah memiliki tugas, kewenangan, wewenang, kewajiban, hingga larangan yang serupa dengan yang dijalankan oleh gubernur, bupati, hingga wali kota. Adapun tugas dan kewenangan Pj kepala daerah adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, lalu mengeluarkan perizinan yang berbeda dari yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
  3. Membuat kebijakan yang berkaitan dengan pemekaran daerah, tetapi berbeda dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
  4. Membuat kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan yang berbeda dari yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Mengenal Plt Kepala Daerah

Selanjutnya ada istilah Plt kepala daerah yang merupakan akronim dari pelaksana tugas. Dijelaskan dalam buku 'Teori Organisasi Pemerintah Daerah' karya Prof Dr Sadu Wasistiono, MS dan Sulthon Rohmadin, SSTP, MSi, pelaksana tugas (Plt) adalah posisi yang diperlukan untuk mengisi kekosongan secara tetap atau sementara sampai diisinya jabatan kepala daerah itu sendiri.

Kehadiran Plt kepala daerah biasanya dimaksudkan untuk mencegah kekosongan dalam pengambilan keputusan yang seharusnya diambil oleh kepala daerah. Hal inilah yang membuat Plt kepala daerah menjadi posisi yang penting di dalam pemerintahan daerah.

Tugas dan Kewenangan Plt Kepala Daerah

Serupa dengan Pj, Plt kepala daerah juga perlu menjalankan tugas dan kewenangan tertentu. Hal ini telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tepatnya di dalam Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan, "Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Hal tersebut menunjukkan Plt kepala daerah dapat menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah. Terkait dengan tugas dan kewenangan kepala daerah telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) diuraikan secara lengkap mengenai tugas dan wewenang kepala daerah. Berikut uraiannya:

  1. Memimpin dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah yang telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama dengan DPRD.
  4. Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  5. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik itu yang berkaitan dengan rancangan, perubahan, hingga pelaksanaannya untuk dibahas bersama DPRD.
  6. Menjadi wakil bagi daerah di dalam dan luar pengadilan yang dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
  7. Memberikan usulan terkait pengangkatan wakil kepala daerah.
  8. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
  9. Menetapkan peraturan daerah bersama dengan DPRD.
  10. Menetapkan peraturan dan keputusan kepala daerah.
  11. Mengambil tindakan dalam keadaan mendesak yang berfokus pada daerah atau masyarakat.
  12. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan.

Apa Itu Plh Kepala Daerah?

Berbeda dengan Plt yang merupakan pelaksana tugas, Plh justru merupakan akronim dari pelaksana harian. Dijelaskan dalam buku 'Pengantar Hukum Pilkada' karya Dr H Ahmad Siboy, SH, MH, dijelaskan bahwa pelaksana harian atau Plh akan melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Sementara itu, Fajlurrahman Jurdi di dalam bukunya 'Pengantar Hukum Administrasi Negara' menjelaskan bahwa pelaksana harian dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Hal ini perlu untuk dilakukan karena kepala daerah atau wakil kepala daerah sedang berhalangan sementara. Inilah yang membuat pelaksana harian akan menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah.

Tugas dan Kewenangan Plh Kepala Daerah

Terkait dengan tugas dan kewenangan pelaksana harian telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama yaitu Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014. Merujuk dari Pasal 14 ayat (2) poin a disampaikan bahwa "pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara."

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 34 ayat (3) bahwa pelaksana harian ternyata memiliki tugas yang serupa dengan pelaksana tugas. Dijelaskan di dalam ayat tersebut bahwa, "Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Mengenal Pjs Kepala Daerah

Istilah selanjutnya yang perlu untuk diketahui masyarakat adalah Pjs kepala daerah yang mengacu pada penjabat sementara. Masih merujuk dari buku yang sama, dapat diketahui bahwa Pjs adalah pejabat tinggi madya atau setingkat hingga pejabat tinggi pratama yang telah ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah.

Namun demikian, Pjs kepala daerah hanya bertugas saat kepala daerah atau wakil kepala daerah tengah melakukan cuti kampanye. Hal telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tugas dan Kewenangan Pjs Kepala Daerah

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, terkait dengan Pjs kepala daerah telah diatur di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Pada Pasal 9 peraturan tersebut diuraikan secara lengkap mengenai tugas dan wewenang Pjs kepala daerah. Berikut uraiannya:

  1. Memimpin dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah yang telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Memberikan fasilitas penyelenggaraan pilkada yang definitif dan menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  4. Melakukan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah apabila telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
  5. Mengisi jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan apabila telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

Perbedaan Pj, Plt, Plh, Dan Pjs Kepala Daerah

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa Pj, Plt, Plh, dan Pjs merupakan istilah yang berbeda. Namun, secara keseluruhan posisi tersebut berkaitan erat dengan tugas dan wewenang kepala daerah.

Apabila Pj merupakan penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh presiden atau Mendagri untuk gubernur, bupati, hingga wali kota untuk menjalankan tugas kepala daerah. Berbeda dengan Plt yang ditunjuk saat adanya kekosongan jabatan kepala daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan tersebut agar pengambilan keputusan di lingkup pemerintahan daerah tetap berjalan.

Kemudian untuk pelaksana harian atau Plh ditunjuk untuk melaksanakan tugas harian pejabat definitif yang berhalangan sementara. Biasanya Plh berasal dari sekretaris daerah. Lain halnya dengan penjabat sementara atau Pjs yang ditunjuk untuk bertugas saat kepala daerah atau wakil kepala daerah tengah melakukan cuti kampanye.

Demikian tadi rangkuman mengenai perbedaan Pj, Plt, Plh, hingga Pjs kepala daerah lengkap dengan tugas hingga kewenangannya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.




(sto/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads