Dituduh Minum Miras Berujung Tewas Dikeroyok, Ini Hasil Pemeriksaan Rendy

Dituduh Minum Miras Berujung Tewas Dikeroyok, Ini Hasil Pemeriksaan Rendy

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 16 Okt 2024 21:56 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi remaja di Bantul tewas dikeroyok. Foto: Dok.Detikcom
Bantul -

Seorang remaja bernama Rendy Surya Irawan tewas usai dikeroyok di Kretek, Bantul, di mana sebelumnya korban dituduh mengonsumsi minuman keras (miras) dan obat terlarang. Begini hasil pemeriksaan polisi.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap Rendy negatif meminum miras.

"Hasilnya negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang," ujar dia kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuan 11 tersangka yang sudah diamankan, mereka termakan isu bahwa kecelakaan yang menimpa Oci, teman Rendy, terjadi karena ulah korban.

Diketahui, Rendy dan Oci terlibat kecelakaan di dekat jembatan Soko, Seloharjo, Pundong, Sabtu (12/10). Saat itu, kondisi Oci mengalami luka sobek di kepalanya. Sementara Rendy hanya lecet di bagian tangan.

ADVERTISEMENT

"Kalau motif pengeroyokan, berdasarkan keterangan para tersangka, sebenarnya termakan isu bahwa Oci berboncengan dengan korban yang sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal itu dikarenakan minum-minuman keras yang dicampur obat-obatan terlarang," papar Jeffry.

Penjelasan yang disampaikan Rendy tidak memuaskan saudara kembar Oci. Sehingga para tersangka mengeroyok korban, yang bahkan dilakukan di beberapa lokasi.

"Sehingga memicu amarah saudara Oci, yakni Oca. Jadi tidak puas dengan jawaban korban lalu melakukan pengeroyokan hingga di empat lokasi," ujarnya.

Dari 11 tersangka, Jeffry menjabarkan yang berusia dewasa masing-masing pria inisial OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), dan EAW (19). Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur adalah AOS (17), FQA (15), DY (17), dan DAK (16).

"Yang sudah dewasa disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jeffry.

Selanjutnya, untuk empat tersangka yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya, kata Jeffry, maksimal lima tahun penjara.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads