Sandra Dewi Jawab Hakim soal 88 Tas LV-Hermes: Itu Endorsement

Nasional

Sandra Dewi Jawab Hakim soal 88 Tas LV-Hermes: Itu Endorsement

Mulia Budi - detikJogja
Kamis, 10 Okt 2024 16:04 WIB
Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sandra Dewi akan bersaksi di sidang suaminya, Harvey Moeis, yang jadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah.
Momen Sandra Dewi tiba di ruang sidang, bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis. (Foto: Grandyos Zafna)
Jogja -

Artis Sandra Dewi dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis. Sandra pun buka suara soal 88 tas bermerek mahal yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kemudian, ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU ya. Bahwa ada banyak itu tas tas branded itu bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Kamis (10/10/2024).

"Saya bisa jelaskan, Yang Mulia," jawab Sandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandra menyebut ada lebih dari 23 toko tas branded yang memberinya endorsement. Dia menyebut endorsement itu diterima sejak 2014 silam.

"Ada Louis Vuitton, Hermes ya?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu persatu. Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang. Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas. Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing saya buka kotaknya saya posting tas ini diendorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia, sebenarnya," jawab Sandra.

Sandra pun menegaskan 88 tas branded yang disita Kejagung bukan pemberian Harvey. Dia menyebut tas branded itu merupakan hasil endorsement.

"Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?" tanya hakim.

"88 tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," jawab Sandra.

Terungkap Aliran Dana Rp 3,1 M ke Sandra Dewi di Surat Dakwaan Harvey

Sebagai informasi, pengusaha Harvei Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut sebagian duit korupsi Harvey moeis mengalir ke istrinya Sandra Dewi.

Sidang dakwaan Harvei digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Harvey mendapat Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang.

Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, menurut jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.

"Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," ujar jaksa.

Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah-olah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan keempat Rp 5,5 miliar.

Harvey juga mentransfer uang ke istrinya Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000 (Rp 3,1 miliar). Kemudian, transfer ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, senilai Rp 80.000.000.

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.

Harvey juga menerima pembayaran dana pengamanan secara tunai dari smelter swasta tersebut. Kemudian, uang dari PT QSE dan tunai dari smelter itu digunakan Harvey di antaranya untuk pembelian tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.

Lalu, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis yang kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis, yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin. Pembelian satu bidang tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas nama Harvey Moeis dan pembayaran sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 5.765.130.530.

Harvey juga mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi. Ada 88 tas branded Sandra yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU tersebut.




(ams/rih)

Hide Ads