Soroti Doktrin Homoseksual Guru di Sleman ke Korban, Pemkab Ambil Langkah Ini

Soroti Doktrin Homoseksual Guru di Sleman ke Korban, Pemkab Ambil Langkah Ini

Dwi Agus - detikJogja
Rabu, 09 Okt 2024 16:14 WIB
Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman Sri Budiyantiningsih saat ditemui di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).
Foto: Dwi Agus/detikJogja
Sleman -

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman Sri Budiyantiningsih menyatakan akan memberi pendampingan bagi korban pemerkosaan yang dilakukan guru outsourcing TK dari Gamping, Sleman berinisial EDW alias Hendrik (29). Sri juga menyoroti doktrin terkait homoseksual atau hubungan sesama jenis yang dijejali pelaku kepada korban.

"Kami lakukan pendampingan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pertama melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka menjaga stabilitas lingkungan tempat kejadian perkara," jelasnya saat ditemui di Mapolsek Gamping, Sleman, Rabu (9/10/2024).

Langkah ini, bertujuan menjamin kerahasiaan identitas para korban. Selain itu juga agar psikologis korban kembali sehat dan bisa beraktivitas secara normal di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak sebagai korban terjamin kerahasiaannya identitasnya dan leluasa beraktivitas seperti biasanya. Lalu pendampingan hukum dan melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan untuk para korban anak," katanya.

Dia juga menyoroti doktrin yang diberikan pelaku. Doktrin yang dimaksud ialah menganggap tindakan hubungan sesama jenis adalah normal. Pernyataan ini diniai telah diyakini oleh para korban sehingga tindakan asusila berlangsung lancar.

ADVERTISEMENT

"Ini karena disinyalir anak menganggap dilakukan pelaku hal biasa. Jadi nanti upayanya seperti itu. Korban sudah terdoktrin oleh pelaku sehingga lakukan upaya modifikasi perilaku anak. Pelaku ketemu korban ini sangat sering," ujarnya.

"Psikologis ke depan akan tindaklanjuti dengan modifikasi perilaku anak secara ilmu psikologi," imbuhnya.

Untuk para orang tua, pihaknya juga akan memberi pendampingan. Terutama terkait pengasuhan anak pascaterjadinya kekerasan seksual.

"Ini yang harus kita kondisikan terhadap pengasuhan orang tua dari korban anak. Dampaknya ini juga tak hanya ke anak tapi juga orangtuanya juga. Terlebih lingkungannya berdekatan," ujarnya.

Sebelumnya, EDW ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap 22 laki-laki. Mayoritas korban merupakan anak di bawah umur.

"Pelaku melakukan hubungan seksual menyimpang atau homoseksual dengan korban mayoritas anak. Total korbannya ada 22 orang, tiga korban usianya di atas 18 tahun," jelas Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Sleman, Rabu (9/10).

Sandro menyebut EDW melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu ditambah dengan doktrin bahwa berhubungan sesama jenis adalah normal.

"Jadi pelaku ini menanamkan bahwa tindakannya tidak salah, sehingga korban tidak trauma. Ini juga modus yang dilakukan pelaku," ujarnya.




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads