Aksi biadab dilakukan seorang tenaga outsourcing TK dari Gamping, Sleman. Sosok berinisial EDW alias Hendrik melakukan pencabulan sesama jenis kepada 22 korban. Detailnya sebanyak 19 korban berusia anak di bawah umur dan tiga korban berusia dewasa di atas 18 tahun.
"Pelaku berinisial E, laki-laki usia 29 tahun alamat Sleman," jelas Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Sleman, Rabu (9/10/2024).
"Pelaku melakukan hubungan seksual menyimpang atau homoseksual dengan korban mayoritas anak. Total korbannya ada 22 orang, tiga korban usianya di atas 18 tahun," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ini terbongkar saat orang tua salah satu korban menemukan video persetubuhan. Orang tua korban pun akhirnya melaporkan pelaku EDW ke polisi.
"Diketahui adanya perbuatan tersebut dalam video di dalam HP yang dan ternyata benar bahwa pelaku video pencabulan itu adalah anak kandungnya," katanya.
Sandro menuturkan EDW melakukan aksinya secara intens. Pembujukan dilakukan dengan perkataan dan perlakuan yang manis. Dengan tujuan membuat para korbannya terlena.
Selain itu EDW juga mendoktrin para korbannya tentang aksi pencabulan. Selain itu juga menganggap hubungan sesama jenis adalah hubungan percintaan yang normal.
"Akibat dari peristiwa tersebut dan pergaulan dengan pelaku selama 1 bulan terakhir ini korban mengalami perubahan sikap. Bahkan, setiap pulang dari sekolah korban sering tidak langsung kembali ke rumah, melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama dengan teman-temannya," ujarnya.
"Selain itu korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar dan setiap hari sering membawa beras ataupun makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku," tambah Sandro.
Sandro menyebut mayoritas korban usia anak, terdiri dari usia anak pelajar Kelas V SD hingga SMP. Domisilinya ada yang masih satu kampung dengan pelaku maupun luar kampung. Rata-rata terdiri dari satu kelompok bermain.
"Saat melakukan (tindakan cabul) itu perseorangan. Polanya itu diajak sebagai teman dulu terus dikasih makan terus setelah itu jadi. Awalnya diajak main ke rumahnya kemudian karena di situ ada WiFi kemudian sering dikasih makan, akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan kegiatan itu," bebernya.
Sandro menuturkan profesi keseharian pelaku adalah guru outsourcing TK. Selain itu juga menyambi sebagai guru seni di kediamannya.
"Pelaku bekerja sebagai outsourcing di taman kanak-kanak, mengajar seni juga tapi ngajarnya bebas," ujarnya.
Terkait apakah modus ini digunakan untuk mendekati siswanya, Sandro menuturkan masih didalami. Hanya saja, yang pasti modus ini digunakan untuk pendekatan korban anak-anak di kampungnya.
"Kalau motif aksi mencari kepuasan dengan tindakan penyimpangan seksual dengan korban anak-anak," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berubah satu unit CPU. Barang bukti ini untuk menyimpan video-video tak senonoh pelaku. Selain itu ada pula satu botol lotion. Polisi juga menyita pakaian milik pelaku dan korban.
"Total ada sembilan video yang disimpan. Pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas