Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul melanggar ajaran agama dan konstitusi. Selain itu, saat ini Pemkab tengah menindaklanjuti permohonan izin dari GMS.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).
Menurut Halim, Nabi Muhammad menyikapi perbedaan itu dengan toleransi. Karena itu bisa diambil simpulkan bahwa kebhinekaan manusia itu sunatullah dan toleransi adalah sunah rasul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya, siapapun terutama umat Islam ini memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya, itu merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama Islam," ujarnya.
"Maka tidak bisa dibenarkan siapapun ya, apalagi atas nama agama melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya, itu jelas tidak ada dasarnya," lanjut Halim.
Selanjutnya, dalam perspektif konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 menegaskan bahwa negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Maka tindakan persekusi, intimidasi kepada umat lain, ini melanggar, pertama, melanggar ajaran agama itu sendiri, lalu yang kedua melanggar konstitusi. Jadi ini jelas bahwa itu tidak bisa dibenarkan," ucapnya.
Terlepas dari hal tersebut, Halim menyoroti pembangunan rumah ibadah. Menurutnya hal tersebut ini telah diatur, misalnya dengan SKB dua Menteri dan Forkopimda bersama Kemenag dan FKUB nanti akan menindaklanjuti permohonan yang disampaikan oleh pihak GMS.
"Nanti akan menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB. Jadi nanti akan kita lihat ya pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak," katanya.
