Akhir Persembunyian Maling Licin di Bantul Usai Dibujuk 'Pacar' Polwan

Round-Up

Akhir Persembunyian Maling Licin di Bantul Usai Dibujuk 'Pacar' Polwan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 09 Okt 2024 07:00 WIB
GWS, pelaku pencurian motor saat dihadirkan di Mapolres Gunungkidul, Senin (7/10/2024).
GWS, pelaku pencurian motor saat dihadirkan di Mapolres Gunungkidul, Senin (7/10/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Seorang maling di Bantul berinisial GWS (32) akhirnya ditangkap usai berbulan-bulan lari dari kejaran polisi. Pria yang melakukan pencurian pada Maret lalu itu dibekuk usai sang 'pacar' yang merupakan polwan sedang menyamar membujuknya untuk bertemu.

GWS mencuri sepeda motor milik G alias S pada 3 Maret 2024. Saat itu, korban memarkirkan motornya di tepi sungai dan sibuk mencari rumput. Pelaku yang melihat peluang segera beraksi dan melarikan motor korban.

"Dengan posisi kunci tergantung di jok motor dan di jok motor itu terdapat STNK motor," kata Kapolsek Jetis AKP Yan Indah saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (8/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pencariannya tidak membuahkan hasil, korban memutuskan melapor ke Polsek Jetis. GWS kemudian diciduk pada awal Oktober. Adapun motor korban sudah ia jual.

"Setelah penyelidikan akhirnya pelaku diamankan tanggal 1 Oktober di Gunungkidul. Sedangkan motor milik korban sudah tidak ada," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tertangkap Berkat Polwan yang Menyamar

Yan Indah mengakui butuh waktu hampir 7 bulan untuk menangkap GWS. Pasalnya, pelaku tidak mau keluar dari tempat persembunyiannya.

"Tersangka ini dipancing-pancing tidak bisa," ujarnya.

Polisi kemudian melibatkan polwan yang berpura-pura sebagai pacar virtual GWS. "Bisa kepancing pakai polwan nyamar terus jadi pacar virtual (GWS) atau sebatas video call saja," ucapnya.

Polwan yang menyamar sebagai pacar virtual GWS kemudian mengajaknya bertemu. GWS ternyata menerima ajakan tersebut.

"Pas diajak ketemu langsung disergap," katanya.

Motor Dijual Rp 1,2 Juta

Yan melanjutkan berdasarkan keterangan GWS, ia sudah menjual motor curiannya lewat media sosial Facebook seharga Rp 1,2 juta. Saat ini, motornya masih dicari.

"Sedangkan uang hasil penjualan motor sudah dipakai tersangka untuk membeli smartphone dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, GWS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, GWS berdalih saat beraksi dalam kondisi pikiran yang tidak jernih. GWS mengaku sedang mengalami banyak masalah.

"Memang saya kemarin tidak bisa berpikir jernih saat melakukannya. Saya melakukan seperti ini karena habis ada masalah sama keluarga," ucapnya.

Selain itu, GWS juga mengaku kerap menggelapkan motor di sejumlah lokasi. "Di Jetis ada sekitar 3 unit motor dan yang mencuri satu itu lainnya digelapkan. Terus di Gamping dua motor, Muntilan satu motor, Wonosobo satu motor semuanya digelapkan, kalau di Wonosari konflik sertifikat dari keluarga sendiri," katanya.




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads