Tersangka penipuan event senam, jalan sehat, dan fun bike di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja pada Minggu (6/9) lalu, pria inisial WAH (42), diketahui berstatus PNS di Rumah Penyimpan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta. Pihak Rupbasan pun angkat bicara. Begini pernyataan lengkapnya.
Kepala Rupbasan Jogja, Sugeng Bagyo mengonfirmasi jika WAH merupakan PNS di kantornya. Ia pun menegaskan akan mengusulkan sanksi terberat kepada WAH, yakni pemecatan.
"Kami telah membuat surat untuk mengusulkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai seorang PNS," jelas Sugeng melalui keterangan resminya, Senin (7/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Lengkap Rupbasan Jogja
Berikut pernyataan lengkapnya:
Menyikapi berita yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Rupbasan Kelas I Yogyakarta dalam kegiatan yang berujung pada dugaan penipuan acara di Alun-alun Kidul, Yogyakarta, pada Minggu, 6 Oktober 2024, kami dari pihak Rupbasan Kelas I Yogyakarta ingin memberikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Tindakan Tegas Terhadap Oknum PNS: Kami telah mengetahui informasi terkait keterlibatan saudara WAH, seorang pegawai di Rupbasan Kelas I Yogyakarta, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta. Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya.
2. Komitmen untuk Transparansi: Kami memastikan bahwa segala tindakan yang diambil oleh Polresta Yogyakarta berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. WAH telah menyerahkan diri pada Minggu, 6 Oktober 2024, dan saat ini telah ditahan di Polresta Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/160/X/2024/Reskrim. Kemudian berdasarkan hal tersebut kami telah membuat surat untuk mengusulkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai seorang PNS.
3. Upaya Pemulihan Citra Institusi: Rupbasan Kelas I Yogyakarta memahami dampak negatif yang timbul akibat tindakan oknum tersebut terhadap kepercayaan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memulihkan citra institusi melalui tindakan transparan dan tegas, serta terus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang berlaku, bebas dari pelanggaran integritas.
4. Pentingnya Integritas dan Kedisiplinan: Kami kembali mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap etika dan peraturan tidak akan kami tolerir, dan kami siap mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga nama baik institusi.
5. Apresiasi Terhadap Aparat Penegak Hukum: Kami menyampaikan apresiasi kepada
Polresta Yogyakarta atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. Rupbasan Kelas I Yogyakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyediakan dukungan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan adil.
Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada publik dan sebagai komitmen kami untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupbasan Kelas I Yogyakarta.
Hormat kami,
Sugeng Bagyo Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta
Ditetapkan Tersangka
WAH sudah menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku inisial WAH telah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada Minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB," kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo melalui keterangannya, Senin (7/10).
"Sudah tersangka statusnya. Sesuai KTP, (WAH) warga Kembangarum, Turi, Sleman, umur 42 tahun, oknum PNS Kemenkumham," sambungnya.
Saat ditanya wartawan apakah WAH merupakan oknum PNS di Kanwil Kemenkumham DIY, Sujarwo membenarkan.
"(WAH itu oknum PNS Kanwil Kemenkumham DIY?) Nggih (iya). WAH itu PNS Kemenkumham di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas 1 Kota Jogja," kata Sujarwo.
Sujarwo mengatakan, WAH saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, WAH terancam dijerat dengan pasal tentang penggelapan atau penipuan.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sujarwo.
"Atas perbuatannya, pelaku WAH diancam dengan Pasal 372 (tentang) penggelapan atau 378 (tentang) penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang