Jambret yang Bikin Korbannya Jatuh hingga Tewas di Bantul Ditangkap!

Jambret yang Bikin Korbannya Jatuh hingga Tewas di Bantul Ditangkap!

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 07 Okt 2024 12:39 WIB
Pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung dengan meninggalnya korban di Banguntapan, Bantul saat dihadirkan di Polres Bantul, Senin (7/10/2024).
Pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung dengan meninggalnya korban di Banguntapan, Bantul, saat dihadirkan di Polres Bantul, Senin (7/10/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Pelaku penjambretan terhadap seorang perempuan di Jalan Gedongkuning Selatan, Gedongan, Banguntapan, Bantul, ditangkap polisi. Tersangka diciduk usai korban meninggal tiga hari setelah kejadian akibat terjatuh dari motor saat dijambret.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Suprapti Sri Widayati, mengendarai motor di Jalan Gedongkuning Selatan, Sabtu (17/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Selanjutnya, dari arah yang sama tiba-tiba ada motor yang memepet korban.

"Pelaku melihat ibu-ibu mengendarai motor di Jalan Gedongkuning Selatan yang saat itu membawa tas selempang di pundak kiri dengan posisi tas di sisi kanan badan. Lalu ibu-ibu itu dipepet dari kanan dan tasnya ditarik pelaku," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat kejadian itu, korban terjatuh dan mengalami luka parah sedangkan pelaku kabur ke arah selatan. Beruntung kejadian itu diketahui warga sekitar dan akhirnya korban dilarikan ke RSUP dr Sardjito.

"Dan tiga hari pascakejadian korban meninggal dunia," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Keluarga korban melapor ke polisi pada tanggal 12 September. Dari penyelidikan, polisi menemukan tali tas milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

"Akhirnya pelaku bisa diamankan tanggal 23 September di Sewon, Bantul," ujarnya.

Pelaku berinisial SPY (39), warga Sewon, Bantul, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh. Dari pemeriksaan awal, SPY mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku mengaku sudah mengambil tas korban secara paksa hingga talinya putus. Untuk isi tas sendiri uang tunai Rp 400 ribu, satu unit smartphone dan satu kartu ATM," katanya.

Kanit I Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma menambahkan, kepada polisi SPY mengaku saat beraksi kecepatan motornya 40 km/jam. Selain itu, Daffa mengungkapkan lamanya pengungkapan kasus tersebut.

"Kenapa lama karena awalnya hanya ada barang bukti tali tas dari korban dan akhirnya kami berhasil mendapatkan barang bukti HP. Dari situ kami mengamankan pelaku tanggal 23 September di Sewon," ucapnya.

Atas perbuatannya, SPY disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

SPY mengakui semua perbuatannya. SPY mengaku tidak tahu jika korban meninggal dunia.

"Saya tidak tahu (kalau korban meninggal dunia)," kaya.

SPY juga berdalih apa yang dia lakukan tidak terencana. Dia mengaku tidak tahu jika korban terjatuh usai kejadian tersebut.

"Saya hanya sendiri, dan itu hanya spontan saja. Saya hanya tarik tasnya saja," ucapnya.

SPY mengaku uang hasil kejahatan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Butuh uang, terus uangnya susah saya pakai kebutuhan sehari-hari," ujarnya.




(apu/dil)

Hide Ads