Seorang wanita berinisial RT (21) warga Pacitan, Jawa Timur, nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox milik rekan kerjanya di sebuah rumah makan di Jalan Pangeran Diponegoro, Jetis, Kota Jogja. RT berdalih meminjam motor korban untuk membeli pulsa.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menjelaskan tindak pidana Penggelapan ini terjadi pada Kamis (8/8) lalu, pukul 15.30 WIB. RT sendiri merupakan karyawati di rumah makan tersebut.
"Kurang lebih 3-4 bulan lalu ke Jogja dalam rangka melamar kerja di rumah makan itu, (tempat kerja) korban itu. Terus dia jadi karyawan situ," jelas Probo saat dihubungi wartawan, Jumat (4/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statusnya karyawan resto itu, (tempat kerja) korban itu, bukan mahasiswi aktif. Itu (mahasiswi) cuma status di KTP," ujarnya menambahkan.
Adapun kronologi kejadiannya, diterangkan Probo, berawal dari korban yang mendapat laporan dari rekan kerja lainnya jika sepeda motornya dibawa pergi oleh RT dengan alasan untuk membeli pulsa.
"Selanjutnya pelapor berusaha menghubungi nomor handphone terlapor, namun sudah tidak aktif dan posisi kendaraan tidak diketahui," papar Probo.
Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Jogja. Mendapat laporan tersebut jajaran Satreskim Polresta Jogja langsung bergerak cepat mengusut dan mencari keberatan RT.
Setelah peristiwa tersebut Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut didapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di indekos daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pada pukul 17.20 WIB Satreskrim Polresta Jogja berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kost Jalan Industri, Dusun II, Telukan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah," ungkapnya.
"Kemudian dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa Yamaha Aerox," lanjut Probo.
Probo menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RT untuk mengetahui motifnya melakukan tindakan tersebut.
"Mengamankan satu buah HP Merk OPPO A 18 dari saudari RT yang menurut keterangannya HP tersebut diperoleh dari hasil penjualan motor yang digelapkan," pungkasnya.
(apu/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan