Ada Berapa Orang Pimpinan MPR RI? Ini Tata Cara Pemilihan-Tugasnya

Ada Berapa Orang Pimpinan MPR RI? Ini Tata Cara Pemilihan-Tugasnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 04 Okt 2024 11:14 WIB
Siluet orang sedang berbaris
Ilustrasi jumlah pimpinan MPR RI. (Foto: Freepik/freepik)
Jogja -

Sama seperti lembaga-lembaga lainnya, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Republik Indonesia (RI) juga punya susunan kepemimpinannya tersendiri. Lalu, ada berapa orang pimpinan MPR RI?

Menurut penjelasan dalam dokumen unggahan laman resmi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlahnya untuk periode 2024-2029, sebagaimana dikutip detikNews, adalah 732 orang (580 DPR dan 152 DPD).

Dalam menjalankan tugas, wewenang, hingga kewajibannya, tentunya diperlukan pimpinan untuk memastikan segalanya berjalan dengan lancar. Berapa jumlahnya? Berikut ini informasi lengkap mengenai jumlah pimpinan MPR RI, lengkap dengan tata cara pemilihan dan tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah Pimpinan MPR RI

Pertama-tama, jumlah pimpinan MPR RI bisa ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam UU tersebut, tepatnya pasal 15 ayat (1), diterangkan bahwa pimpinan MPR adalah 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua.

Namun, jumlah ini kemudian diubah dengan ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014. Dalam dokumen ini, jumlah pimpinan MPR diubah menjadi 1 orang ketua dan 7 orang wakil ketua.

ADVERTISEMENT

Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah ini kembali diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014. Redaksinya tidak menunjukkan jumlah pasti berapa pimpinan MPR. Hal ini bisa terlihat dari kutipan bunyi pasal 15 ayat (1) mengenai pimpinan MPR yang berbunyi:

"Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."

Pada bagian penjelasan, diberi keterangan lanjutan, dengan redaksi:

"Yang dimaksud dengan 'representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota' adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang pimpinan MPR."

Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya jumlah wakil ketua MPR RI didasarkan dengan total fraksi yang ada ditambah kelompok anggota. Sebagai contoh, dirujuk dari laman resmi MPR RI, pada masa jabatan 2019-2024, terdapat total 9 fraksi dan 1 kelompok DPD. Oleh karenanya, ada 1 ketua dan 9 wakil ketua yang kala itu bertugas.

Adapun untuk masa jabatan 2024-2029, daftar nama ketua dan wakil ketua MPR RI adalah:

  • Ketua: Ahmad Muzani (Gerindra)
  • Wakil ketua: Bambang Wuryanto (PDIP), Kahar Muzakir (Golkar), Lestari Moerdijat (NasDem), Rusdi Kirana (PKB), Hidayat Nur Wahid (PKS), Eddy Soeparno (PAN), Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat), dan Abcandra Akbar Supratman (Kelompok DPD)

Tata Cara Pemilihan Pimpinan MPR RI

Diringkas dari Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, tata cara pemilihan pimpinan MPR pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam pasal 19 ayat (1) sampai (11), sebagai berikut:

  1. Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  2. Bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi dan kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna.
  3. Tiap fraksi dan kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang sebagai bakal calon pimpinan MPR.
  4. Batas waktu pengajuan nama bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam persidangan MPR.
  5. Dalam hal pengajuan nama bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di dalam persidangan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan Kelompok DPD.
  6. Dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna.
  7. Musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh seluruh ketua fraksi dan kelompok DPD atau yang diberi mandat.
  8. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan cara pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dalam sidang paripurna.
  9. Apabila terdapat calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemungutan suara ulang terhadap calon ketua MPR yang memperoleh suara sama tersebut.
  10. Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai ketua MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai wakil ketua MPR dalam sidang paripurna.
  11. Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.

Bila gagal mendapatkan pimpinan dengan musyawarah mufakat, akan diadakan pemilihan lewat voting. Total, terdapat tiga tahap untuk melakukan voting ini, yakni pemungutan, penghitungan, dan penetapan hasil penghitungan suara. Diringkas dari pasal 21 ayat (1) sampai (6), tahapan pemilihan pimpinan MPR melalui voting adalah:

1. Pemungutan Suara

  • Pemanggilan nama anggota MPR secara berurutan berdasar daftar hadir per fraksi dan kelompok DPD.
  • Anggota MPR yang dipanggil, menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara.
  • Anggota MPR yang telah punya kartu suara, melakukan pemilihan di bilik suara.
  • Usai menggunakan hak suara, anggota MPR memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara dan kembali ke tempat duduk.

2. Penghitungan Suara

  • Petugas menghitung kartu bukti hadir dan kartu suara di hadapan saksi (saksi adalah perwakilan tiap fraksi dan kelompok DPD, masing-masing 1 orang).
  • Jika jumlahnya sesuai, petugas akan menyebutkan pilihan dari tiap kartu suara di hadapan saksi.
  • Petugas mencatat perolehan suara dalam lembar hasil pemungutan suara.
  • Lembar hasil pemungutan suara ditandatangani para saksi di akhir penghitungan suara.

3. Penetapan Hasil Penghitungan Suara

  • Petugas menyampaikan hasil pemungutan suara yang telah ditandatangani saksi kepada pimpinan sidang.
  • Pimpinan sidang mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara.

Tugas Ketua MPR

Dalam pasal 27 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2024, terdapat penjabaran rinci terkait tugas ketua MPR, yakni:

  1. Memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil putusan.
  2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan para wakil ketua.
  3. Menjadi juru bicara MPR.
  4. Melaksanakan putusan MPR.
  5. Mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta ketetapan MPR.
  6. Mewakili MPR di pengadilan.
  7. Memberikan penjelasan atas tafsir kaidah konstitusional dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi.
  8. Menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR.
  9. Menyampaikan laporan kinerja MPR dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
  10. Membentuk tim verifikasi persyaratan calon presiden dan/atau wakil presiden.
  11. Menjaga ketertiban dalam rapat dengan melaksanakan asas demokrasi yang berintikan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mencapai mufakat.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai jumlah pimpinan MPR RI, tata cara pemilihan, dan tugasnya. Semoga menambah wawasan detikers, ya!




(sto/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads