Polisi menangkap empat orang yang terciduk pesta sabu di salah satu kos di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri).
Keempat pelaku yang ditangkap yakni RV (39) alias Bengkong warga Gedongtengen, Kota Jogja; L (36) alias Denok warga Pandak Bantul; EAS (42) alias Ipong warga Danurejan, Kota Jogja; dan TS (37) alias Sitrek warga Gondokusuman, Kota Jogja.
"Dari empat itu ada yang pasutri yakni RV dan L, kalau dua lainnya teman RV. Keempatnya memakai semua dan untuk RV peluncur atau pengedar sabu," ujar Kanit 1 Idik Satresnarkoba Polres Bantul Ipda Denny Hermawan Saputra saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menyebut tersangka Bengkong yang merupakan pengedar sabu itu mengaku sudah tiga bulan kos di Krapyak Kulon tersebut. Dia mengaku tak pernah bertemu langsung dengan bosnya dan hanya meletakkan barang sesuai perintah atasannya.
"Sudah tiga bulan (mengedarkan sabu) kalau wilayahnya di Bantul khususnya Krapyak, Sewon. Saya kenal dia (bandar) dari teman," ucap Bengkong.
Kronologi Penangkapan Pasutri Pesta Sabu di Kos Krapyak
Dihimpun detikJogja, berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Rabu, 28 Agustus 2024
Polisi mendapat laporan jika salah satu indekos di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul sering dijadikan pesta dan peredaran narkoba.
Kamis, 29 Agustus 2024
Polisi mengamankan tiga orang laki-laki yakni RV, EAJ, TS dan seorang perempuan berinisial L dari kos tersebut. Dari kamar kos itu ditemukan keempatnya pesta sabu.
"Akhirnya hari Kamis polisi mengamankan empat orang yang terdiri atas 3 laki-laki dan satu perempuan. Nah, sebelum kita amankan keempatnya baru saja selesai nyabu," kata Denny saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (30/9).
Polisi mendapatkan barang bukti 48 paket sabu siap edar dengan total 6,52 gram. Selanjutnya satu kaleng yang berisi empat paket sabu seberat 5,61 gram, timbangan digital, satu unit smartphone hingga satu bong.
"Semua barang bukti itu milik RV dan pengakuannya milik atasannya. Jadi RV ini peluncur atau pengedar dan baru bergerak kalau diperintah atasannya," ucapnya.
Dari tangan Ipong polisi juga menyita barang bukti tiga butir calmlet dan satu unit smartphone. Selanjutnya untuk Sitrek polisi menyita satu butir alprazolam.
"Dan dari tangan L kami menyita satu tas selempang warna krem yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram serta tujuh butir alprazolam," katanya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu dompet kecil warna merah motif gambar burung bertulisan Semar milik Denok. Di dalam dompet ini terdiri dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram dan 0,39 gram. Total barang bukti sabu yang ditemukan yakni 12,84 gram dan psikotropika 11 butir.
Atas perbuatannya, Sitrek dan Ipong disangkakan pasal 62 Undang-Undang (UU) RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan Denok disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika.
"Untuk RV disangkakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Senin, 30 September 2024
Kasus sabu itu dirilis polisi. Dalam jumpa pers ini disampaikan polisi masih memburu atasan Bengkong.
"Nah, RV ini peluncur, jadi hanya meletakkan barang sesuai perintah atasannya. Untuk atasannya ini Mr. X masih kita buru," ujar Denny.
Sementara itu, Bengkong yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku tergiur menjadi pengedar karena keuntungannya. Dia mengaku diupah Rp 40 ribu per paket.
"Sekali antar saya dapat Rp 40 ribu per paket dan sudah ada 11 paket yang saya kirimkan dan itu (paket sabu) saya letakkan sesuai perintah di tempat-tempat yang sepi. Terus kalau sekali ambil barang (dari atasannya) saya dapat Rp 500 ribu," ucap Bengkong.
Terpisah, istri Bengkong, Denok mengaku tahu jika suaminya menjadi pengedar sabu. Dia pun tak mempersoalkan jika suaminya menitip sabu di dalam tasnya.
"Iya tahu kalau itu sabu, saya tidak nolak karena kan suami istri. Tapi saya tidak tahu risikonya menyimpan sabu," kata Denok.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas