Polisi membekuk dua orang pencuri atau maling sepeda motor di Pangkah, Tirtosari, Kapanewon Kretek, Bantul. Kasus tersebut terungkap setelah sandal salah satu pelaku tertinggal di lokasi kejadian atau TKP.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal saat korban Sudipratna (59) bangun tidur pada Minggu (29/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, Sudipratna teringat jika motornya masih terparkir di teras rumah.
"Karena itu korban mau memasukkan motor yang sebelumnya di teras. Tapi sampai di depan rumah motornya sudah raib," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pun sempat mencari-cari keberadaan motornya namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan olah TKP. Hasilnya, polisi mendapati benda yang menjadi petunjuk terungkapnya kasus tersebut.
"Dari hasil olah TKP didapati sandal yang tertinggal diduga milik pelaku," ujarnya.
Dari temuan tersebut, korban langsung membuat laporan polisi secara resmi pada Senin (30/9) di Polsek Kretek.
"Setelah membuat laporan dan memeriksa saksi serta hasil olah TKP berupa sepasang sandal, didapati petunjuk bahwa pelaku diduga inisial J yang masih tetangga korban," ucapnya.
Lebih lanjut, polisi langsung menuju rumah J (15). Setelah melakukan pemeriksaan akhirnya J mengaku bahwa telah melakukan pencurian tersebut bersama temannya yakni, H (32), warga Caturharjo, Pandak, Bantul.
"Tim Opsnal lalu bergerak mendatangi rumah pelaku H. Dari hasil interogasi diduga pelaku H mengakui telah mencuri motor bersama J," katanya.
Jeffry menambahkan, saat ini polisi telah menetapkan H dan J sebagai tersangka. H telah menjalani penahanan di Polsek Kretek dan untuk J polisi menitipkannya ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
"Karena tersangka J masih di bawah umur dititipkan di BPRSR Sleman dan tersangka H ditahan di Polsek Kretek. Keduanya masih diperiksa secara intensif dan terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," ucapnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi