Turis India Berak Sembarangan di Marina Bay Sands Singapura, Didenda Rp 5 Juta

Internasional

Turis India Berak Sembarangan di Marina Bay Sands Singapura, Didenda Rp 5 Juta

Ahmad Masaul Khoiri - detikJogja
Senin, 30 Sep 2024 13:53 WIB
Turis India berak di Marina Bay Sands
Turis India berak di Marina Bay Sands Foto: Mothership
Jogja -

Seorang turis India jadi sorotan gegara Buang Air Besar (BAB) atau berak sembarangan di Marina Bay Sands yang merupakan ikonnya Singapura. Ia kemudian diadili dan dijatuhi denda SGD 400 atau Rp 5 juta.

Dilansir detikTraveler yang mengutip Mothership, Minggu (29/9/2024), pelaku diketahui bernama Ramu Chinnarasa, seorang warga negara India berusia 37 tahun. Insiden itu terjadi pada 29 Oktober 2023.

Dia terungkap seorang pekerja konstruksi dengan izin kerja dan saat kejadian mengunjungi kasino di Marina Bay Sands untuk berjudi. Ramu dilaporkan tidak dapat menemukan toilet akibat mabuk pukul 05.17 waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian melepas celananya, berjongkok, dan berak sembarangan di lantai sebelah restoran Jepang di pintu masuk The Shoppes di MBS.

"Lokasi tersebut dapat diakses oleh publik dan bukan merupakan tempat untuk sanitasi", kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dokumen pengadilan, Ramu tidak memberi tahu siapa pun soal aksi menjijikkannya tersebut atau berusaha menyingkirkan kotorannya. Dia malah pergi ke luar, dan berbaring di bangku batu luar MBS karena merasa pusing hingga pukul 11.00.

Setelah itu, dia kembali ke asramanya di Kranji. Namun, rekaman Ramu yang sedang buang air besar di lantai MBS telah beredar di dunia maya.

Sekitar pukul 16.33 WIB waktu setempat, seorang petugas keamanan MBS menemukan video yang viral di Facebook dan melaporkannya ke atasannya.

Setelah hal ini dikonfirmasi melalui rekaman CCTV, laporan polisi dibuat malam itu juga terkait masalah ini. Ramu sendiri meninggalkan Singapura pada 31 Oktober 2023, tetapi kembali lagi beberapa saat kemudian.

Pada 4 Juni 2024, dia mencoba masuk kembali ke kasino MBS, tetapi pihak keamanan MBS menghentikannya dan mengidentifikasinya sebagai "tamu yang tidak diinginkan."

Memohon Keringanan Hukuman

Dia lantas ditangkap pada sore harinya. Di pengadilan, jaksa menuntutnya denda antara SGD 400-500.

Pasalnya, Ramu BAB sembarangan di tempat itu selama sekitar 10 menit. Jelas bukan waktu yang sebentar.

Alasan lain karena Ramu tidak membersihkan dirinya sendiri, maupun memberitahukan kepada orang lain mengenai tindakannya.

"Jika bukan karena pelanggarannya direkam dan ditemukan oleh pihak keamanan MBS, kotorannya bisa saja dibiarkan di tempat terbuka untuk waktu yang lama di pusat perbelanjaan umum dengan lalu lintas pejalan kaki yang padat," tambah jaksa penuntut.

"Bahaya terhadap kebersihan publik sangat signifikan dalam kasus ini," imbuh mereka.

Pada 19 September 2024, Ramu dihadirkan di pengadilan dan mengaku bersalah berak sembarangan, Dia memohon keringanan hukuman supaya bisa mendapatkan denda terendah.

Menanggapi hal tersebut, hakim bertanya kepadanya, "Apakah Anda tahu bagaimana caranya untuk mendapatkan denda yang rendah? Jangan lakukan ini di depan umum. Lebih baik lagi, jangan sampai Anda mabuk sehingga hal ini terjadi."

Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman denda sebesar SGD 400 atau sekitar Rp 5 juta.




(apu/cln)

Hide Ads