Bila detikers amati berita-berita mengenai kecelakaan kereta api, istilah tertemper sering digunakan. Kendati kerap dijumpai, arti kata tertemper mungkin belum begitu familiar.
Sebagai contoh, dalam narasi berita detikJogja yang terbit pada 25 September 2024 dengan judul 'Tabrakan KA Taksaka-Truk Molen di Sedayu Bantul Berawal Sopir Terobos Palang', terdapat penggunaan kata tertemper. Adapun contoh narasinya adalah sebagai berikut:
'Kecelakaan KA Taksaka yang tertemper truk pengaduk semen (truk molen) terjadi di palang pintu kereta Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, pukul 03.45 WIB. Berawal dari sopir truk pengaduk semen, Suhatman (49) yang mengabaikan sirene atau sinyal palang kereta.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Tertemper
Untuk mengecek makna setiap kata yang ada dalam bahasa Indonesia, detikers bisa membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Disadur dari Portal Informasi Indonesia, KBBI Daring adalah laman resmi pencarian kata yang dikelola oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
Berdasar penelusuran detikJogja pada kamus tersebut, kata temper, tertemper, ataupun menemper tidak ditemukan. Lalu, apa artinya? Makna istilah tertemper dijelaskan secara langsung oleh akun X KAI Commuter, @CommuterLine.
Dalam unggahannya pada 9 September 2016 lalu, KAI Commuter menulis,
"tertemper adalah tertabrak, tks," demikian bunyi unggahan tersebut.
Maknanya, istilah tertemper ini adalah kata khusus yang digunakan untuk menjelaskan kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan atau warga. Kenapa tidak pakai kata tertabrak?
Dilansir detiknews, PT KAI menganggap istilah 'ditabrak' atau 'tertabrak' kurang tepat. Alasannya, kata ini bisa membuat masyarakat berpikir bahwasanya masinis yang melakukan kesalahan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pelaksana Harian Vice President PT KAI Sukendar Mulya tatkala membahas insiden kecelakaan antara KA Pasundan dengan mobil Suzuki Carry pada 2012 silam.
"Pemberitaan tentang kendaraan ditabrak kereta harus diluruskan. Sebenarnya kendaraan tersebut yang tidak hati-hati sehingga tabrakan tidak terhindarkan," ujar Sukendar dalam konferensi pers di Kantor PT KA Daop II Bandung, Senin (19/3/2012).
Secara logika hal ini mudah dipahami. Pasalnya, kereta sudah memiliki jalur tersendiri dan tidak mungkin keluar jalurnya. Kondisi berbeda terjadi untuk kendaraan lain yang punya potensi untuk bergerak di luar jalurnya sendiri.
Kesimpulannya, dalam dunia perkeretaapian, istilah yang lebih tepat untuk dipakai tatkala ada kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan warga atau kendaraan adalah tertemper/menemper. Sebab, jika memakai kata tertabrak, ada konotasi negatif yang seakan-akan menunjukkan kesalahan ada di kereta api, padahal si ular besi ini sudah berada di jalurnya sendiri.
Aturan Mendahulukan Kereta di Perlintasan
Diringkas dari laman resmi KAI, karena memiliki jalur sendiri, pengendara mobil, motor, dan lain sebagainya, mesti mendahulukan kereta api tatkala berada di perlintasan. Hal ini diperkuat dengan penjelasan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya pasal 124, tertulis, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,".
Tak hanya itu, dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwasanya pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai arti tertemper, istilah yang biasa digunakan dalam kecelakaan kereta api. Semoga pembahasannya bermanfaat, ya, detikers!
(par/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar