Keberadaan pita penggaduh atau speed bump di Jalan Letjen Suprapto, Gedongtengen, Kota Jogja, banyak dikeluhkan warga. Terkait hal itu, peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Arif Wismadi menyarankan agar desain speed bump atau gronjalan itu ditinjau ulang.
"Pasti sudah ada kajian atau kebutuhan yang diidentifikasikan sebelumnya. Tujuannya untuk safety, mungkin review desain dan kelengkapan perambuan yang diperlukan," kata Arif saat dihubungi detikJogja, Selasa (24/9/2024).
Dijelaskan Arif, speed bump merupakan salah satu intrumen untuk melakukan traffic calming atau membuat pengguna jalan lebih kalem, tidak ngebut. Dia menekankan agar efektif dan tidak merusak kendaraan serta mengganggu kenyamanan, sudah ada standar pemasangan dan desain speed bump atau pita penggaduh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam PM 82 Tahu 2018 pasal 32, antara lain ketebalan maksimal 40 milimeter; jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 milimeter dan paling jauh 5.000 milimeter; dan kelandaian sisi tepi strip paling besar 15 persen.
"Efek tidak nyaman umumnya karena ketebalan diambil maksimal, jarak antar-strip diambil terjauh, dan kelandaian sisi tepi strip diabaikan. Hal ini mungkin karena kontraktor atau pengawas fokus pada kesesuaian ketebalan pada angka maksimal," jelas dia.
Dampaknya, lanjut Arif, jika diambil ketebalan maksimal justru menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, jika dibuat dengan meminimalkan efek getar, marka ini sering diabaikan oleh pengguna jalan.
"Sayangnya mengabaikan kelandaian strip sehingga membuat tidak nyaman. Mesti bisa dicatat bahwa meminimalkan efek getar juga sering menjadikan marka atau pita penggetar diabaikan oleh pengguna jalan yang suka ngebut," kata dia.
Oleh karena itu, jika penyesuaian desain belum bisa dilakukan, instansi terkait hendaknya menambah rambu sebelum mencapai pita penggaduh atau speed bump di Jalan Letjen Suprapto itu.
"Jika penyesuaian tidak atau belum bisa dilakukan, peningkatan visibilitas mungkin bisa dilakukan apakah dengan rambu agar pengguna jalan lebih awas, dan menjalankan kendaraan lebih pelan seperti yang diharapkan," ujarnya.
Banyak Pemotor Celaka gegara Speed Bump di Jalan Letjen Suprapto
Sebelumnya, cerita pemotor yang mengeluhkan speed bump saat melintas di Jalan Letjen Suprapto itu banyak berseliweran di media sosial. Banyak yang sambat bodi motor hingga pelat nomor yang rontok.
Hal itu pun dibenarkan Damar, salah satu pegawai toko pulsa dan aksesori ponsel yang berada tepat di samping speed bump itu. Menurutnya, speed bump itu terlalu tinggi dan banyak pemotor yang terjatuh.
"Terlalu tinggi dan banyak. Biasanya kan cuma tiga, lha ini lima tinggi-tinggi semua," ucap Damar saat ditemui, Senin (23/9) kemarin.
Dari catatannya, sudah ada beberapa pemotor yang terjatuh saat lewat di gronjalan (speed bump) itu. Misalnya pada Minggu (22/9) ada dua pria yang terjatuh dari motornya.
"Kemarin (Minggu) sore dua orang, cowok semua, yang pertama ngeremnya mendadak nubruk depannya. Yang kedua kepleset, soalnya tinggi kan itu," ujar dia.
"Kayaknya belum pernah lewat sini, kaget. Ngerem tapi nggak sampai, nubruk depannya," sambung Damar.
Pada peristiwa pemotor terjatuh pada Senin (23/9), Damar mengaku tidak tahu. Namun, menurut info yang dia dapat, pemotor itu terpeleset.
"Kurang tahu (detail kejadiannya), saya masuk sore. Kalau yang tadi infonya siang pas hujan pertama. Katanya kepleset di gronjalan (speed bump)," jelas dia.
Sementara itu, warga setempat, Tukiran menyebut belum ada pemotor yang terjatuh di speed bump di depan rumahnya. Namun, dia mendapati ada beberapa pelat nomor yang rontok.
"Ada pelat nomer gitu juga (yang rontok). Saya gantung di sini (depan rumah), terus orangnya tinggal ngambil. Kemarin ada empat (pelat nomor jatuh)," ujar Tukiran sambil menunjukkan bodi motor yang dia amankan setelah rontok saat melibas speed bump tersebut.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu