Hilang Nyawa Yundi Usai Bikin Dongkol Kakak Ipar

Regional

Hilang Nyawa Yundi Usai Bikin Dongkol Kakak Ipar

Sabrina Adliyah - detikJogja
Rabu, 18 Sep 2024 14:55 WIB
Romli diamankan usai bunuh Yundi Efran
Romli diamankan usai bunuh Yundi Erfran (Foto: Sabrina Adliyah/detikcom)
Jogja -

Polisi mengungkap pembunuh Yundi Efran (26) yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar mandi rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan. Pelakunya ternyata mantan kakak ipar korban, Romli (29).

"Kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan jenazah tanpa busana yang ditemukan bersimbah darah di Kalidoni. Pelaku atas nama Romli ini adalah kakak ipar dari korban," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (18/9/2024).

Peristiwa ini terjadi di rumah korban, Jalan Taqwa mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Kamis (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Romli disebut datang ke rumah korban sudah membawa senjata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembunuhan ini bukan spontan, namun memang sudah direncanakan. Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam (sajam)," ungkap Harryo.

Harryo menyebut Romli datang ke rumah korban bersama rekannya berinisial EF. Keduanya berboncengan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis bandik. Yandi pun dihabisi saat tengah mandi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian menusuk korban hingga 5 tusukan hingga tewas. Satu kali di paha kiri, satu kali di tangan kiri, dan tiga kali di dada kiri," rincinya.

Motif Pembunuhan

Dari hasil penyelidikan polisi, motif pembunuhan itu ternyata dicipu sakit hati. "Tersangka melakukan aksinya didasari oleh sakit hati yang dipendamnya terhadap korban. Sehingga, ia tega menusuk Yundi hingga tewas," jelas Harryo.

Romli mengaku sakit hati karena Yundi menelantarkan anaknya dan adik kandung Romli.

"Tersangka ini melakukan pembunuhan berencana. Dia sakit hati lantaran korban menelantarkan anak dan mantan istrinya (adik Romli)," jelasnya.

Tak hanya itu, korban disebut sering mencuri barang berharga milik tersangka Romli. Romli pun kesal dan berencana membunuh Yundi.

"Korban ini juga sering kali melakukan pencurian barang adiknya (mantan istri korban) dan keluarga mereka. Ini juga menambah alasan saudara Romli dongkol dengan korban," katanya.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Akibat perbuatannya, Romli pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal mati.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," pungkas Harryo.




(ams/cln)

Hide Ads