Temuan Polisi soal Anak Ketua Parpol Disebut Terlibat Bullying SMA Binus Jaksel

Jabodetabek

Temuan Polisi soal Anak Ketua Parpol Disebut Terlibat Bullying SMA Binus Jaksel

Firda Cynthia Anggrainy - detikJogja
Selasa, 17 Sep 2024 18:43 WIB
Komisi III DPR menerima audiensi siswa inisial RE (16) korban dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan fisik di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam rapat itu, RE turut memberikan pernyataan mengenai kasus yang dialami, Selasa (17/9/2024).
Audiensi Komisi III DPR dengan Korban Bully di SMA Binus Simprug. Foto: (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Jogja -

Muncul cerita ada anak ketua partai politik (parpol) terlibat perundungan atau bullying di SMA Binus, Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal buka suara.

Dilansir detikNews, Ade mengatakan pihaknya belum menemukan data terkait hal tersebut. Hal itu disampaikan Ade dalam audiensi kasus dugaan bullying SMA Binus Simprug bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Ade menyampaikan pihaknya telah mengecek data kependudukan para siswa terduga pelaku. Menurut dia, sampai saat ini belum diketahui data anak ketua parpol yang terlibat dalam kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mengecek data kependudukan, kami sudah mengecek KK, hingga saat ini kami belum tahu yang dimaksud (pimpinan partai politik)," ujar Ade dalam audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, hari ini.

Ade menegaskan penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan tidak terpengaruh oleh latar belakang keluarga pelaku yang diduga anak pimpinan partai politik.

ADVERTISEMENT

"Dari beberapa informasi yang disampaikan, yang disebut tadi ada beberapa partai, anak ketua partai, ataupun lain hal sebagainya, kami tentunya berdasarkan hukum, dan data yang ada," kata Ade.

Pengakuan Korban

Diketahui, siswa korban bullying berinisial RE (16) turut hadir dalam audiensi tersebut. RE menceritakan dugaan ancaman oleh sejumlah siswa kepadanya.

Dia menyebutkan dugaan ancaman itu membawa-bawa identitas orang tua siswa diduga pelaku yang merupakan pejabat pemerintahan, salah satunya ketua partai politik.

"Saya hanya diketawai setiap hari. Lalu sampai saya selalu dihina-hina setiap harinya, lalu sampai mereka mengancam saya. Mereka mengatakan kepada saya, 'Lu jangan macem-macem sama kita, lu mau nyaman sekolah di sini, lu mau bisa kita nggak bully di sini, lu harus bisa ngelayanin kita semua. Lu tahu nggak bapak kita siapa, dia bapaknya ketua partai, bapak dia DPR, bapak dia MK'," ujar RE di ruang rapat, dilansir detikNews.

"Lalu sahabat dari ketua geng ini mengakui, 'Lu jangan macem-macem, bapak gua ketua partai sekarang'. Bapak yang berinisial A, anak yang berinisial M mengaku dan mengatakan itu semua kepada saya," lanjut dia.

Proses Hukum Naik Tahap Penyidikan

Dilansir detikNews, Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan perkembangan kasus dugaan perundungan atau bullying di SMA Binus Simprug Jaksel. Ade menyampaikan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

Ade menyampaikan tahapan penyidikan itu setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyelidikan terhadap kejadian yang dilaporkan pada 30 Januari 2024.

"Terkait tahap penyelidikan sudah dilengkapi, kemudian naik pada tahap penyidikan. Jadi tidak benar kalau dibilang dari bulan Januari kasus tersebut kenapa (berjalan) lama," ujar Ade.

Menurut Ade, penyidik sempat mencoba menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan atau restorative justice. Namun, setelah beberapa kali pertemuan, tak ditemukan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

"Jadi sudah dilakukan upaya, para pihak sudah bertemu. Tapi tidak ada titik temu untuk restorative justice atau untuk musyawarah, mufakatnya tidak ketemu," kata Ade.

Dengan begitu, lanjutnya, penyidik melanjutkan proses hukum, dan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Ade menyebutkan penyidik telah memeriksa 18 saksi terkait dengan dugaan perundungan tersebut.

"Kemudian, kami juga sudah melakukan visum terhadap korban. Sudah kami lakukan visum yang saat itu mengalami pipi kiri tampak memar seluas 3 sentimeter. Kemudian terasa benjol dan nyeri di bagian kepala," kata Ade.

Ade masih belum mengungkapkan orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan bahwa kepolisian menerapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dalam perkara ini.

"Untuk pasal yang dikenakan, itu Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C, di mana dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan," ungkap Ade.

"Kemudian Pasal 80 mengakibatkan luka, ini ada memar pada pipi sebelah kiri. Jadi tidak pasal seperti 170, tapi ini diatur khusus, mungkin ini adalah untuk memfasilitasi bullying atau perundungan di (Pasal) 76C ini," pungkasnya.




(rih/ams)

Hide Ads