Kebut-kebutan Bawa Celurit, 2 Pemuda Asal Jogja Diamankan di Gamping Sleman

Kebut-kebutan Bawa Celurit, 2 Pemuda Asal Jogja Diamankan di Gamping Sleman

Adji G Rinepta - detikJogja
Minggu, 15 Sep 2024 11:58 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Ilustrasi pemuda asal Jogja diamankan karena bawa celurit. Foto: Ilustrasi buron (Andhika-detikcom)
Sleman -

Dua pemuda diamankan anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY dan tim relawan di Gamping, Sleman. Mereka diciduk setelah kedapatan kebut-kebutan sambil membawa senjata tajam (sajam) dini hari tadi.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menjelaskan dua pemuda tersebut yakni AK dan AM. Keduanya merupakan warga Gedongtengen, Kota Jogja.

"Kejadian Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku 1 (inisial) AK, alamat Priggokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Pelaku 2 AM, alamat Priggokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta," jelas Sandro saat dihubungi wartawan, Minggu (15/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi kejadian, diterangkan Sandro, berawal dari anggota Turjawali yang sedang melaksanakan patroli di jalan Brawijaya, mendapat informasi dari tim relawan bahwa ada rombongan sekitar 15 unit sepeda motor dikendarai berboncengan anak remaja yang diduga membawa sajam.

"Dari arah Demak Ijo yang menuju ke arah selatan. Kemudian Anggota Turjawali melakukan pengejaran bersama tim relawan. Sampai di simpang 3 ringroad Gamping didapati 2 sepeda motor dari arah timur dengan kecepatan tinggi," papar Sandro.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, aparat melanjutkan pengejaran ke arah barat menuju perempatan Depok. Lalu kedua sepeda motor tersebut melaju ke arah utara menuju perkampungan, lalu masuk lagi menuju Jalan Wates ke arah Timur.

"Sesampai di depan Pool Trans Jogja dapat dihentikan 1 sepeda motor jenis Honda Scopy yang berboncengan dan dilakukan pengeledahan didapati membawa senjata tajam jenis celurit," ujarnya.

"Kedua remaja tersebut diserahkan ke Polsek Gamping. Atas kejadian tersebut di atas kemudian dilaporkan ke Polsek Gamping guna pengusutan lebih lanjut," sambung Sandro.

Terhadap keduanya kini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar tindak lidana membawa dan menguasai senjata tajam, yang tertuang dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 th 1961, pasal 2 ayat 1.

"Setelah kami cek yang bersangkutan baru sekali (melakukan ini), belum sempat (ada korban). Cuma masih kita selidiki, karena ini baru dari pengakuan yang bersangkutan," pungkasnya.




(apu/apu)

Hide Ads