Ayah di Ternate Bakar Putri Kandung gegara Tinggalkan Rumah Tanpa Izin

Maluku Utara

Ayah di Ternate Bakar Putri Kandung gegara Tinggalkan Rumah Tanpa Izin

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Jumat, 13 Sep 2024 18:00 WIB
Api kebakaran mobil. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi api. Foto: dikhy sasra
Ternate -

Pria bernama Iwan Hasan (44) di Kota Ternate, Maluku Utara, tega membakar putri kandungnya bernama Mutiara Hasan (13). Tindakan nekat itu bermula saat korban meninggalkan rumah tanpa izin.

"Kejadian itu berawal ketika korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya," ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong kepada detikcom, Jumat (13/9/2024).

Insiden pembakaran itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Kamis (12/9) sekitar pukul 00.40 WIT. Korban saat ini dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Chasan Boesoirie Ternate dengan luka bakar yang diderita kurang lebih 65 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengalami luka bakar kurang lebih 65 persen. Saat ini korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate," katanya.

Umar menuturkan, awalnya korban meninggalkan rumah tanpa meminta izin dari orang tuanya pada Selasa (10/9) sekitar pukul 01.20 WIT. Korban diketahui pergi ke Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan bersama seorang temannya bernama Tina.

ADVERTISEMENT

"Orang tua korban pergi mencari korban dan menanyakan kepada teman korban bernama Tina. Saat itu, Tina mengaku sempat bersama korban pergi ke Sofifi (Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan). Tapi ketika Tina balik ke Ternate, korban tidak ikut," ujar Umar.

Lanjut Umar, setelah mendengar keterangan tersebut, pelaku bersama Tina kemudian berangkat ke Sofifi pada Kamis (12/9) pukul 19.30 WIT untuk mencari korban. Korban pun ditemukan dan dibawa pulang ke Ternate pada pukul 22.20 WIT.

"Korban tiba di Ternate bersama orang tuanya, lalu dibawa ke rumah yang bertempat di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah," katanya.

Ketika tiba di rumah, pelaku mengambil gunting lalu memotong rambut korban. Tidak hanya itu, pelaku kemudian pergi membeli lilin lalu diteteskan di kaki korban dan menyuruh Tina mengambil minyak tanah di dapur.

"Awalnya Tina menolak (ambil minyak tanah), lalu korban memarahi Tina dengan mengatakan, tarlama kita lapis deng ngana ini (tidak lama saya aniaya kamu sekalian ini). Karena merasa takut, Tina pergi ambil minyak tanah di dapur dan menaruh minyak tanah itu di samping korban," ujarnya.

Lanjut Umar, pelaku tiba-tiba mengambil minyak tanah tersebut dan menumpahkan di atas penutup galon, lalu menyiram ke kepala korban hingga pakaian yang dikenakannya basah. Saat itu, Tina balik ke dapur dan mendengar korban berteriak.

"Setelah itu Tina balik ke dapur dan kaget sudah ada suara teriak. Pada saat Tina balik, korban sudah terbakar lalu Tina pergi mengambil air dan langsung menyiram korban," kata Umar.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan kasus ini masuk unsur kekerasan terhadap anak, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti. Sebab kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, tapi delik murni.

"Maka ada atau tidaknya yang melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui maka kami wajib menindaklanjuti dan tidak bisa cabut mencabut laporan," tegas Bondan saat dikonfirmasi terpisah.

Bondan pun menegaskan, sesuai ketentuan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, ancaman pidananya 5 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang tua kandung, maka akan ditambah sepertiga sehingga maksimalnya 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Bondan menyebut sejauh ini pihaknya belum bisa mengungkapkan motif pelaku membakar korban. Sebab, pelaku juga mengalami luka bakar di tangan.

"Kalau motif dari peristiwa itu kita belum bisa jawab. Karena ayahnya juga alami luka bakar di tangan, sehingga kita belum bisa mintai keterangan ke dia," kata Bondan.




(ata/asm)

Hide Ads