Polisi Limpahkan Kasus Subarjo Bunuh Rajinah ke Kejari Gunungkidul

Polisi Limpahkan Kasus Subarjo Bunuh Rajinah ke Kejari Gunungkidul

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 29 Agu 2024 15:24 WIB
Tersangka pembunuhan nenek di Paliyan, S (59) saat dihadirkan dalam jumpa pers PolresΒ Gunungkidul, Kamis (20/6/2024).
Tersangka pembunuhan nenek di Paliyan, S (59) saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Gunungkidul, Kamis (20/6/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Subarjo (59), pelaku pembunuhan nenek Rajinah (80) di Paliyan, Gunungkidul, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gunungkidul. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengungkapkan pihaknya melimpahkan kasus Subarjo ke Kejari pada Selasa (27/8).

"Sudah (dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul), Selasa kemarin," kata Mirza saat dihubungi detikJogja, Kamis (29/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Mirza menyebutkan pihaknya juga melimpahkan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang dilimpahkan mulai dari dua cincin emas yang sempat diambil Subarjo dari Rajinah hingga alat-alat lainnya dalam melancarkan aksi pembunuhan itu.

"Beberapa barang bukti termasuk pakaian yang digunakan korban, dua buah cincin, handphone, gathul yang digunakan membuka pintu, serta alat-alat lain seperti senter dan ransel," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmararti membenarkan adanya pelimpahan kasus pembunuhan tersebut. "Iya sudah limpah hari Selasa," kata Nuaisya.

Lebih lanjut, Nuraisya mengatakan pihaknya akan memeriksa barang bukti dan tersangka yang dilimpahkan. Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.

"Pemeriksaan tersangka dan barang bukti," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Subarjo membunuh Rajinah dengan memukul kepala korban menggunakan kayu jati pada 24 November 2023 dini hari. Rajinah ditemukan tewas dengan muka tertutup bantal di rumahnya di Kalurahan Giring, Paliyan.

Subarjo yang sempat buron selama enam bulan ternyata berada di rumah saudaranya di Kulon Progo. Dia berhasil diringkus polisi di rumah saudaranya tersebut pada 29 Mei malam.

Subarjo membunuh Rajinah lantaran sakit hati. Kapolres Gunungkidul saat itu, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengungkapkan Subarjo mengaku sakit hati karena difitnah Rajinah mencuri ayam dan disebarkan ke warga sekitar.

"Motif kejahatan dendam kepada korban karena difitnah mencuri ayam korban," kata Edy saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (20/6).

Edy mengatakan Subarjo mengaku difitnah oleh korban sehari sebelum pembunuhan terjadi. Dia menyebut sempat terjadi keributan antara Subarjo dan korban.




(rih/apu)

Hide Ads