Polres Gunungkidul menggelar 25 adegan rekonstruksi kasus Subarjo (59) membunuh nenek Rajinah (80) di rumah korban di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Terungkap Subarjo sempat berpikir sebelum menghabisi korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengungkapkan Subarjo awalnya tidak berniat membunuh Rajinah. Namun niat membunuh itu tebersit saat Subarjo melewati belakang rumah Rajinah pada Jumat (24/11/2023) dini hari.
"Jadi rencana awalnya tuh dia itu bukan mau ke sini (ke rumah Rajinah). Lewat saja sekilas melihat rumah korban," kata Mirza kepada wartawan saat ditemui di lokasi rekonstruksi, Rabu (24/7/2024).
Saat melihat rumah Rajinah, Subarjo mengingat rumor yang disebar Rajinah bahwa dirinya mencuri ayam milik korban. Sehari sebelumnya, pada Kamis (23/11/2023) sore, Subarjo mendengar percakapan korban dengan tetangganya soal kasat-kusut pencurian ayam yang dituduhkan kepadanya.
"Pas melihat rumah itu terus teringat kejadian yang sore itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mirza mengatakan Subarjo sempat berpikir selama 10 menit di belakang rumah Rajinah untuk memutuskan apakah dirinya akan membunuh korban atau tidak. Setelahnya, Subarjo pun membunuh Rajinah saat tertidur di kamar rumah pada Jumat (24/11/2023) pukul 02.00 WIB.
"Kalau pengakuannya berpikir selama 10 menit mau bunuh atau tidak. Akhirnya sesuai rekonstruksi tadi (Subarjo membunuh Rajinah)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Gunungkidul menggelar 25 adegan rekonstruksi kasus Subarjo membunuh Rajinah di rumah Rajinah, Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Paliyan.
"Hari ini dilaksanakan 25 adegan," jelas Mirza, Rabu (24/7).
Dari hasil rekonstruksi itu, Mirza mengungkapkan Subarjo memukul kepala Rajinah berkali-kali menggunakan sebuah kayu di kamar saat korban tertidur. Akibatnya Rajinah meninggal dunia usai kepalanya dipukul.
"Dia bilangnya beberapa kali pukulan. (Rajinah) Meninggal di tempat," ungkapnya.
Subarjo yang sempat buron selama enam bulan ternyata berada di rumah saudaranya di Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. Dia berhasil diringkus polisi di rumah saudaranya tersebut pada 29 Mei 2024 pukul 22.15 WIB.
Atas perbuatannya, Subarjo dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa