Riyadi, pelaku pembunuhan istri di Kalurahan Dadapayu, Kapenewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, hari ini. Majelis hakim memvonis Riyadi bersalah dan memberikan hukuman penjara selama 14 tahun.
Pantauan detikJogja pada Kamis (5/9/2024) pukul 14.00 WIB, sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Garuda PN Wonosari. Sidang dipimpin majelis hakim diketuai oleh Annisa Noviyati dengan anggota Ni Ageng Djohar dan Saiful Idris.
Selain itu tampak pula jaksa penuntut umum (JPU) Okty Risa Makartia. Terlihat juga kuasa hukum Riyadi, Surya Wibawa, mendampingi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada putusannya, hakim Annisa mengatakan Riyadi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif jaksa yakni Pasal 338 UU KUHP.
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Riyadi bin Marto Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan telah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Annisa saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Garuda di PN Wonosari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," tegas Hakim.
Selanjutnya, Annisa menawarkan apakah Riyadi menerima, memikirkan, atau menolak putusan tersebut. Riyadi pun berkonsultasi dengan Surya dan menyatakan menerima putusan tersebut.
"Terima, Yang Mulia," kata Riyadi dalam sidangnya.
Diberitakan sebelumnya, Riyadi membunuh istrinya, Sukiyem di rumahnya, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Jumat (5/1) pagi. Polisi yang mendapat laporan segera ke lokasi kejadian dan mengamankan Riyadi. Nahas, saat ditemukan korban sudah meninggal dunia.
Usai membunuh istrinya, Riyadi sempat berupaya bunuh diri. Beruntung aksi nekatnya bisa dicegah. Meski begitu, dia menderita luka serius sehingga harus menjalani operasi di rumah sakit.
(aku/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang