Ketika sedang mempelajari lebih jauh hukum perjanjian atau kontrak, detikers akan berjumpa dengan sejumlah asas, salah satunya adalah pacta sunt servanda. Apa itu pacta sunt servanda? Berikut ini penjelasannya.
Pertama-tama, apa itu asas? Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, asas adalah dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat). Asas juga bisa diartikan sebagai dasar cita-cita maupun hukum dasar.
Lebih lanjut, disadur dari Jurnal Mimbar Hukum bertajuk 'Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional' oleh Harry Purwanto, ungkapan pacta sunt servanda berasal dari bahasa Latin yang berarti 'janji harus ditepati'.
Apakah penjelasan mengenai asas pacta sunt servanda berhenti sampai di situ? Berikut ini pembahasan kompletnya yang telah detikJogja siapkan.
Pengertian Pacta Sunt Servanda
Telah disebutkan sekilas sebelumnya bahwa pacta sunt servanda berasal dari bahasa Latin dengan makna 'janji harus ditepati' (agreements must be kept). Dirujuk dari laman resmi Universitas Medan Area, asas ini umumnya dikenal di negara-negara dengan prinsip civil law.
Di lain pihak, negara-negara yang menerapkan sistem common law juga memiliki hal serupa. Hanya saja istilah yang dipakai berbeda, yakni prinsip kesakralan kontrak atau biasa disebut sanctity of contract.
Bagaimana asas ini bisa muncul? Dalam kehidupan sehari-hari, manusia akan saling berinteraksi satu dengan lainnya dengan didasari kepentingan-kepentingan pribadi. Dengan adanya kepentingan-kepentingan ini, terbentuklah sebuah ikatan.
Ikatan ini bersifat mengikat kedua belah pihak. Dalam artian, masing-masing pihak mesti menjalani isi ikatan tersebut sebagaimana mestinya. Adapun penyebab seorang manusia mau tunduk terhadap ikatan tersebut adalah tuntutan moral dan etis yang dipunyainya.
Di negara-negara dengan sistem civil law, kaidah etis dan moral belumlah bisa diterapkan sebelum ia masuk dalam undang-undang. Dirujuk dari laman resmi Universitas Binus, pengaturan tentang pacta sunt servanda dapat ditemui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), tepatnya pasal 1388 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
- Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Diringkas dari Jurnal Akta berjudul 'Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda pada Testament yang Dibuat di Hadapan Notaris dalam Perspektif Keadilan' oleh Syaeful Bahri dan Jawade Hafidz, dapat disimpulkan dari dua ayat di atas, bahwasanya kedua belah pihak telah terikat dengan pasti dalam sebuah perjanjian.
Apabila salah satu pihak ingin membatalkan, maka, kesepakatan pihak lawan juga mesti didapatkan. Atau, perjanjian tersebut bisa saja ditarik kembali dengan didasari alasan yang dinyatakan cukup oleh undang-undang.
Bila salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian, pihak lainnya boleh melakukan tuntutan atas dasar wanprestasi. Singkat kata, asas pacta sunt servanda berarti 'siapa yang berjanji harus menepati'.
Pacta Sunt Servanda dari Kacamata Islam
Kembali dikutip dari Jurnal Mimbar Hukum bertajuk 'Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional' oleh Harry Purwanto, kekuatan mengikat suatu perjanjian juga bisa dilihat dari segi religi.
Misalnya, dalam Islam, prinsip pacta sunt servanda di antaranya terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi:
ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ§ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΨ―ΩΫ Ψ§ΩΨΩΩΩΩΨͺΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ¨ΩΩΩΩΩΩ ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ§ΩΩΩΨΉΩΨ§Ω Ω Ψ§ΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ§ ΩΩΨͺΩΩΩ°Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΨΊΩΩΩΨ±Ω Ω ΩΨΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ―Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΨͺΩΩ Ω ΨΩΨ±ΩΩ ΩΫ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΨΩΩΩΩ Ω Ω ΩΨ§ ΩΩΨ±ΩΩΩΨ―Ω
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki."
Juga dalam surat Al-Isra' ayat 34:
ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨͺΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ§ΩΩΩΨͺΩΩΩ ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨΩΨ³ΩΩΩ ΨΩΨͺΩΩ°Ω ΩΩΨ¨ΩΩΩΨΊΩ Ψ§ΩΨ΄ΩΨ―ΩΩΩΩΫ ΩΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ§ΩΩΨΉΩΩΩΨ―ΩΫ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΉΩΩΩΨ―Ω ΩΩΨ§ΩΩ Ω ΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§
Artinya: "Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."
Demikian penjelasan lengkap mengenai pacta sunt servanda, asas fundamental yang mendasari lahirnya suatu perjanjian. Semoga pembahasannya di atas mencerahkan, ya!
(sto/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030