Empat warga binaan di Lapas Kelas II B Balikpapan terlibat kasus pencurian identitas atau identity theft. Mereka melakukan penipuan dengan modus video call sex (VCS) palsu dan meraup duit puluhan juta rupiah.
Dilansir detikJabar, Rabu (4/9/2024), kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga Kabupaten Sumedang berinisial AFN. Para pelaku mengaku sebagai ladies penyedia jasa VCS dan open BO.
"Untuk modus operandi, dapat saya sampaikan, di mana terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies, penyedia jasa seksual dan open BO, dengan mengatasnamakan Borison Manajemen, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (4/9), dikutip dari detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu berawal saat korban mendapat informasi di grup Telegram 'Grup Open BO Jabodetabek' pada 21 Juli 2024. Korban mendapat tawaran video call sex (VCS) dari akun yang mengatasnamakan Ratna.
"Jadi akun mengatasnamakan Ratna, kemudian pelapor atau korban tertarik. Selanjutnya pelapor atau korban mengirimkan dana awal sebesar Rp 50 ribu ke akun dana milik tersangka," ungkapnya.
Setelah Ratna, korban lalu dihubungi beberapa pihak yang mengaku sebagai agensi ladies VCS dan Open BO yakni Borison Management. Agensi itu juga meminta jasa keamanan layanan privasi.
"Setelah itu pelapor atau korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap. Dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut pelapor kirimkan ke dua rekening milik para pelaku. Sehingga total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 38.340.154," jelas Jules.
Dari hasil penyelidikan tim penyidik siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, ada empat pelaku yang terlibat yakni MML, S, BA dan WFAN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, para pelaku berbagi peran untuk memperdaya korban. Di antaranya MML berperan menjadi agen manajemen dan juga berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Lalu S sebagai pemilik akun grup, sedangkan BA berperan sebagai accounting. Kemudian MFAN sebagai refunder atau staf administrasi.
"Keempat narapidana ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Balikpapan, keempatnya terlibat dalam kasus narkotika. Artinya di Balikpapan, di rutan tersebut, mereka adalah warga binaan dalam kasus narkotika," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa sekitar enam saksi dan dua saksi ahli. Barang bukti yang disita dari kasus ini yakni akun m-Banking, invoice editing Borison Management senilai Rp 15 juta atas nama korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Junto Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan