Kena Tipu VCS Palsu, Warga Sumedang Rugi Puluhan Juta

Kena Tipu VCS Palsu, Warga Sumedang Rugi Puluhan Juta

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 04 Sep 2024 14:46 WIB
Polda Jabar saat memberi keterangan terkait penipuan.
Polda Jabar saat memberi keterangan terkait penipuan (Foto: Istimewa).
Bandung -

Empat warga binaan di Lapas Kelas II B Balikpapan terjerat kasus tindak pidana pencurian identitas atau identity theft. Para pelaku berhasil menipu korban hingga puluhan juta Rupiah.

Kasus ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar setelah menerima laporan dari korban yang merupakan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berinisial AFN.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus dalam kasus ini, pelaku mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual VCS dan open BO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk modus operandi, dapat saya sampaikan, di mana terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies, penyedia jasa seksual dan open BO, dengan mengatasnamakan Borison Manajemen, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor," kata Jukes kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (4/9/2024).

Jules mengungkapkan, dalam uraiannya pada 21 Juli 2024 korban mendapatkan informasi di grup Telegram dengan nama Grup Open BO Jabodetabek. Kemudian korban ditawari video call seks oleh akun yang mengatasnamakan Ratna.

ADVERTISEMENT

"Jadi akun mengatasnamakan Ratna, kemudian pelapor atau korban tertarik. Selanjutnya pelapor atau korban mengirimkan dana awal sebesar 50 ribu Rupiah ke akun dana milik tersangka," ungkapnya.

Tak hanya itu, korban juga dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management yang merupakan agensi Ladies VCS dan Open BO dan pihak keamanan layanan privacy.

"Setelah itu pelapor atau korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap. Dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut pelapor kirimkan ke dua rekening milik para pelaku. Sehingga total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 38.340.154," jelas Jules.

Berdasarkan hasil pengungkapan Tim Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, ada empat pelaku yang terlibat, yakni MML, S, BA dan WFAN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Balikpapan.

Untuk memperdaya dan memeras uang korban, pelaku berbagi peran, MML berperan sebagai agen manajemen dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Pelaku S berperan sebagai pemilik akun grup, BA berperan sebagai accounting, dan MFAN berperan sebagai refunder ataubstaf administrasi.

"Keempat narapidana ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Balikpapan, keempatnya terlibat dalam kasus narkotika. Artinya di Balikpapan, di rutan tersebut, mereka adalah warga binaan dalam kasus narkotika," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 6 saksi dan 2 saksi ahli. Serta barangbukti berupa akun M-Banking, invoice editing Borison manajemen sebesar Rp 15 juta dengan atas nama korban.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Junto Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ide ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimal dan denda paling banyak 12 biliar rupiah," pungkasnya.




(wip/mso)


Hide Ads