Kasus Guru Ngaji Lecehkan 10 Murid di Gunungkidul Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Guru Ngaji Lecehkan 10 Murid di Gunungkidul Dilimpahkan ke Kejaksaan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 03 Sep 2024 13:44 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (18/4/2024).
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (18/4/2024). Foto: dok. Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Guru ngaji di Gunungkidul berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan 10 muridnya yang masih di bawah umur. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengungkapkan pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 30 Juli lalu. Kemudian Polres Gunungkidul melakukan pelimpahan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus untuk diteliti jaksa pada 27 Agustus.

"Itu kami terima berkasnya tanggal 27 Agustus," kata Nuraisya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejari Gunungkidul di Wonosari, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuraisya atau yang akrab disapa Yaya itu menerangkan pihaknya kini proses meneliti berkas tersebut. Hasil sementara ini, penyidik kepolisian masih harus melengkapi kekurangan. Adapun kekurangannya meliputi formil dan materiil.

"Ini dua-duanya (hal formil dan meteriil) masih ada kekurangan. Kita akan segera kirim (berkas kasus) ke penyidik," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menerangkan S ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 2 Agustus 2024. Pada Kamis sebelumnya, S dipanggil sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

Kasus Dugaan Pelecehan

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan guru ngaji inisial S ini terjadi di Kapanewon Saptosari,Gunungkidul. Akibatnya, S yang berusia di bawah 30 tahun itu dikenai sanksi sosial untuk pergi dari rumahnya.

Lurah setempat berinisial SB mengungkapkan S mengajar ngaji di rumahnya sejak Ramadan tahun ini. Dia mengatakan S pun mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan memang melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Ada permintaan dari orang tua untuk menjaga psikis anak yang bersangkutan untuk meninggalkan tempat," kata Lurah saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads