Sejumlah massa dari Jogja Corruption Watch (JCW) serta Koalisi Pegiat HAM, dan Anti Korupsi Yogyakarta menggelar aksi jalan mundur dari Tugu Pal Putih Jogja hingga Kantor Pos Gondolayu, Jetis, Kota Jogja. Mereka mendesak KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan anak dan mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aksinya, massa juga mengirimkan surat resmi ke pimpinan KPK di Jakarta melalui kantor Pos. Massa menuntut KPK segera memproses hukum anak dan cucu Jokowi atas beberapa kasus.
"(Segera memproses hukum) Sebelum 20 Oktober 2024. Karena pada 20 Oktober 2024 hari terakhir Presiden Jokowi menjabat," kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba di sela aksi di Tugu Pal Putih Jogja, Jetis, Kota Jogja, Senin (2/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya KPK punya nyali untuk minimal memanggil dulu, jangan ada utusan," ujar menambahkan.
Baca juga: Fakta-fakta Jogja Memanggil Jilid Dua |
Adapun kasus-kasus yang dilaporkan massa ke KPK antara lain kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang dalam fakta persidangan kasus pengurusan izin tambang-Blok Medan melibatkan Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution Wali Kota Medan.
Kedua, kasus korupsi berupa dugaan gratifikasi yakni kasus jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
"Diduga dari pengusaha Singapura di mana perusahaan Singapura ini ada MoU kerja sama dengan Pemkot Surakarta yang dipimpin Wali Kota Solo saat itu Gibran Rakabuming Raka, kakak dari Kaesang Pangarep," papar Kamba.
Ketiga, kasus korupsi berupa dugaan gratifikasi yaitu kasus jet pribadi yang melibatkan Bobby sebagai Wali Kota Medan.
![]() |
Adapun terkait aksi jalan mundur, Kamba menjelaskan aksi tersebut merupakan simbolis akan kemunduran penegakan hukum di Indonesia jika tuntutan massa tidak digubris KPK.
"Kalau KPK tidak punya nyali untuk memanggil Kaesang, maka itu merupakan kemunduran bagi KPK sebagai lembaga anti rasuah," ujar dia.
Tuntutan Massa Aksi
Berikut tuntutan massa aksi:
- Mendesak/menggedor nyali Pimpinan KPK RI memanggil dan memproses hukum Saudara Kahiyang Ayu, Bobby Nasution, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka sebelum 20 Oktober 2024.
- Apabila sampai dengan 20 Oktober 2024, KPK tidak memproses hukum Saudara Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, kami menyematkan KPK RI tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tapi berganti nama menjadi Komisi Perlindungan Keluarga Ratu Iriana. Ratu Iriana merujuk dari 'Raja Jawa versi Bahlil'. KPK telah bersalin rupa menjadi institusi kerajaan dari 'Raja Jawa versi Bahlil' bukan institute Republik Indonesia.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sultan Sentil Pemkab Sleman soal Kandang PSIM: Mosok dari Jogja Nggak Boleh